Manado, SUDARA.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Manado-Bitung kembali menuai sorotan tajam. Meski aspal telah terbentang, persoalan ganti rugi lahan rupanya masih meninggalkan “luka” mendalam bagi masyarakat terdampak yang hingga kini belum menerima hak mereka sepenuhnya.
Persoalan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (11/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Berty Kapojos, ini menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dari Kementerian PUPR, Forum Masyarakat Jalan Tol (FMJT) Sulut, serta warga yang merasa haknya dikebiri.
Deadlock dan Silang Pendapat
Suasana rapat sempat memanas saat Ivone Lumempouw, salah satu warga terdampak, bersama Ketua FMJT Sulut meluapkan keluhan terkait birokrasi pembayaran yang dinilai carut-marut. Ivone mengaku telah mengantongi putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Airmadidi, namun pihak PPK belum juga menuntaskan kewajibannya.
”Saya sudah banyak mengeluarkan biaya demi mencari keadilan. Lahan yang rencananya jadi tempat rekreasi malah digusur, tapi sampai sekarang ganti rugi belum tuntas,” ungkap Ivone dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Weyni Paulce D. Mawey, memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa persoalan yang dikeluhkan sebenarnya sudah dijawab di pengadilan pada tahun 2024 dan dianggap salah alamat atau tidak sesuai nomenklatur.
Namun, pernyataan Paulce justru membuat suasana semakin keruh karena adanya perbedaan data mencolok antara isi putusan pengadilan yang dipegang warga dengan penjelasan pihak PPK.
Melihat kondisi yang buntu (deadlock), anggota Komisi III meradang. Sekretaris Komisi III, Yongkie Limen, bahkan melontarkan pernyataan keras sebagai bentuk pembelaan terhadap rakyat kecil.
”Kalau tidak ada kepastian, blokir saja jalan tolnya untuk menghargai keluhan masyarakat. Kasihan masyarakat, itu tanah mereka. Jangan yang lama belum selesai, sudah bicara penlok (penetapan lokasi) baru lagi,” tegas Yongkie.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III Berty Kapojos mendesak transparansi penuh dari pihak kementerian. Ia meminta pertanggungjawaban atas 22 bidang tanah yang diakui PPK masih bermasalah.
”Perlu diperjelas dan ada pertanggungjawaban dari pihak PPK terkait hal ini, apalagi sampai ada putusan pengadilan terkait sisa tanah tersebut,” ujar politisi kawakan tersebut.
Langkah Konkret: Peninjauan Lapangan
Guna memastikan objektivitas informasi, Komisi III DPRD Sulut enggan mengambil keputusan setengah-setengah. Ketua Komisi III, Berty Kapojos, menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebagai langkah konkret, dalam waktu dekat para legislator tersebut akan melakukan Kunjungan Lapangan (Turlap) guna memverifikasi fakta secara langsung di 22 lokasi sengketa.
”Kami sebagai lembaga bukan hanya menampung aspirasi, melainkan berusaha menyelesaikan masalah. Kami akan turun lapangan untuk melihat langsung fakta di lokasi dan meminta daftar nama masyarakat yang belum dibayar,” pungkas Berty.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya, yakni Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Remly Kandoli. Masyarakat kini menggantungkan harapan besar pada kunjungan lapangan tersebut agar “beton-beton” jalan tol tidak lagi mengabaikan hak hidup warga Sulawesi Utara. (Advertorial DPRD Sulut)
