Manado, sudara.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
Pertemuan ini digelar dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terkait Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang hingga kini menjadi landasan utama pengelolaan agraria di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Yulius Selvanus menegaskan pentingnya dukungan dari DPD RI untuk membantu menjembatani penyelesaian berbagai konflik agraria yang masih terjadi di Sulawesi Utara.
Ia menilai bahwa penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, serta lembaga-lembaga nasional sangat dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Gubernur Yulius Selvanus Menutup SMK Expo 2025 di Kawasan Megamas Manado
“Koordinasi yang kuat dan kepastian hukum adalah kunci, terutama dalam mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan proyek strategis daerah,” ujar Yulius Selvanus selaku Gubernur Sulut dalam keterangannya pada 24 November 2025.
Ia menambahkan bahwa keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Utara sangat bergantung pada penataan agraria yang tertib, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulut, lanjutnya, berkomitmen mengedepankan mediasi sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian konflik agraria.
Upaya ini mencakup perlindungan aset negara, pemberian solusi yang adil, serta perhatian khusus bagi masyarakat kurang mampu yang seringkali terdampak langsung oleh persoalan pertanahan.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan agraria yang krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Mz
