BeritaPolitik

Kunjungi DPRD Manado, Bawaslu Manado Dorong Diterbitkannya Perda Kampanye Ramah Lingkungan

Kunjungan Bawaslu Manado ke Komisi I DPRD Kota Manado. (Foto: Istimewa)Kunjungan Bawaslu Manado ke Komisi I DPRD Kota Manado. (Foto: Istimewa)
Kunjungan Bawaslu Manado ke Komisi I DPRD Kota Manado. (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado mengunjungi DPRD Kota Manado untuk menyampaikan masukan strategis berdasarkan hasil evaluasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Masukan tersebut berisi tentang dorongan penyusunan Perda/Perwali untuk Kampanye yang Ramah Lingkungan, termasuk zonasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terintegrasi, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Manado juga mendorong pelibatan Bawaslu dalam pendidikan politik dari sisi pencegahan pelanggaran pemilu bagi para pemilih sebagaimana amanat UU Pemilu, dan siap berkolaborasi bersama Komisi I DPRD dalam program Pendidikan Pemilih Perkelanjutan.

Selain itu, Bawaslu Kota Manado juga mengusulkan diadakannya kajian bersama untuk penerapan e-voting pada Pilkada Manado, mengingat dimungkinkannya hal tersebut berdasarkan kesiapan pemerintah, sebagaimana yang disebutkan didalam pasal 85 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Rangkuman atas masukan ini dituangkan dalam bentuk surat tertulis yang secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Manado, Brilliant J Maengko kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone, Senin (17/11/2025).

Nortje Van Bone, yang juga adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Manado dalam mengantisipasi potensi masalah Pemilu sejak dini.

“Ini sangat baik, Bawaslu sudah memikirkan potensi permasalahan ke depan dan bahkan memperhatikan aspek lingkungan melalui dorongan penyusunan regulasi penempatan alat peraga kampanye ramah lingkungan,” ujar Nortje yang saat pertemuan tersebut didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Herry Kolondam dan Srinanda Lamadau.

Untuk itu, Nortje menyampaikan, bahwa masukan Bawaslu Kota Manado ini akan diproses lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado, dimana dirinya turut menjadi anggota.

Masukan Bawaslu Manado ini juga mendapat respon positif dari Herry Kolondam, Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Manado, yang menilai inisiatif ini sebagai “ikhtiar penting” menuju perbaikan demokrasi lokal.

“Ini masukan yang sangat baik dan akan kami teruskan ke Bapemperda. Harapannya dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara komprehensif,” respon Kolondam.

Sementara, Ketua Bawaslu Manado Brilliant J Maengko yang hadir bersama dua Anggota Bawaslu lainnya, Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene, mengungkapkan bahwa masukan kepada DPRD Kota Manado untuk menyiapkan kerangka regulasi menuju Pemilu yang lebih ramah lingkungan, adalah langkah awal kolaborasi untuk memperkuat kualitas demokrasi.

“Pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan hanya oleh Bawaslu. Dibutuhkan kolaborasi dengan DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh stakeholder. Surat yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari langkah pencegahan sejak dini,” ungkap Maengko.

Langkah kongret atas masukan ini diharapkan Maengko, dapat menjadikan Kota Manado pionir Pemilu ramah lingkungan sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Dr. Herwyn Malonda, M.Pd., M.H., tentang Ekokrasi dan Green Constitution Pemilu Masa Depan Indonesia, sekaligus membuka ruang kajian bersama terkait penerapan e-voting, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU 10/2016.

Selanjutnya, dari sisi partisipasi pemilih, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, menyoroti pentingnya kolaborasi pendidikan politik bagi para pemilih sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pemilu.

“Pendidikan politik bagi pemilih sangat penting agar masyarakat memahami hak mereka,” singkatnya.

Selain hak sebagai pemilih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, menegaskan betapa krusialnya program pendidikan pemilih yang berkelanjutan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan terhindar dari jerat pidana pemilu.

“Jangan sampai pemilih terjerat pidana Pemilu hanya karena kurang memahami aturan. Itu sebabnya pendidikan pemilih harus diperkuat,” tegas Runtuwene.

Diharapkan, hubungan kerjasama yang produktif dan kemitraan yang harmonis antara Bawaslu Manado dengan DPRD Kota Manado, dapat menjadikan pesta demokrasi di Kota Manado kedepannya menjadi lebih efektif dan berkualitas melalui regulasi-regulasi yang dapat menciptakan atmosfer demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.

Exit mobile version