Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan hadirnya payung hukum yang komprehensif dan berdampak nyata bagi kelompok rentan. Hal ini ditegaskan usai Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) resmi ditetapkan sebagai usul prakarsa dewan dalam Rapat Paripurna Internal, Senin (20/7/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuerah, menyatakan bahwa penyusunan Ranperda ini didasari oleh komitmen Bapemperda untuk melahirkan produk hukum daerah yang tidak sekadar formalitas, melainkan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
“Salah satu tugas utama Bapemperda dalam pembentukan peraturan daerah adalah memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ranperda ini kami susun agar terbebas dari celah hukum dan benar-benar hadir menjawab persoalan di lapangan,” tegas Vionita usai rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen di Gedung DPRD Sulut, Manado.
Ia menjelaskan, Bapemperda mendorong regulasi ini menyusul masih tingginya data angka kekerasan serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara. Situasi tersebut dinilai membutuhkan intervensi kebijakan daerah yang terstruktur dan terpadu.
“Ranperda PPA ini dirancang untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar terbebas dari diskriminasi, kekerasan, maupun bentuk eksploitasi. Melihat data yang ada, kita tidak bisa lagi memakai pola penanganan parsial. Kita butuh kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi, dan terorganisir,” papar Kuerah.
Inisiatif yang dimotori Bapemperda ini pun membuahkan kesepakatan bulat. Seluruh fraksi di DPRD Sulut—mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, hingga Gerindra—menyatakan menerima dan memberikan apresiasi tinggi atas draf rancangan yang disiapkan Bapemperda.
Dengan disahkannya Ranperda PPA menjadi prakarsa dewan, Bapemperda selanjutnya akan mengawal jalannya proses legislasi ke tahap pembahasan teknis bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna memastikan setiap pasalnya berpihak pada keselamatan dan kemandirian perempuan serta anak di Sulut.
