Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Pierre Makisanti, serta dihadiri oleh anggota Pansus, Ruslan Abdul Gani dan Julieta Paula Runtuwene. Sementara dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes, bersama perwakilan Biro Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulut.
Saat membuka diskusi, Pierre Makisanti langsung mempertanyakan kondisi riil terkait potensi penularan dan pelaporan wabah di wilayah Sulawesi Utara. Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus memastikan situasi daerah saat ini berada dalam kondisi kondusif.
”Sampai saat ini belum ada. Kejadian di daerah terkait wabah sampai saat ini Sulut masih aman,” kata Lidya.
Meski demikian, Lidya mengingatkan bahwa alarm kewaspadaan dari pemerintah pusat tetap aktif. la menekankan pentingnya regulasi kesiapsiagaan sejak dini agar pemerintah daerah tidak mengalami kebingungan apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus di masa depan.
Sorotan tajam turut disampaikan oleh anggota Pansus, Julieta Paula Runtuwene. Ia mendesak agar aturan yang dibentuk tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan memuat batasan waktu pelaporan secara terperinci dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke pemerintah pusat.
”Standarisasi data laporan terkait kasus, alur harus jelas, dan sinergi harus jalan. Ini harus ditambahkan dalam satu bab khusus,” tegas Julieta.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menghindari ketidakseragaman data dan keterlambatan penanganan di lapangan yang berpotensi memicu kepanikan masyarakat.
Di sisi lain, keandalan sistem informasi kesehatan turut menjadi bahan evaluasi. Menjawab pertanyaan Biro Hukum Pemprov Sulut, dr. Lidya Tulus menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah memiliki Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) berbasis UU No. 17 tentang Kesehatan. Namun, daerah dinilai tetap harus memiliki sistem informasi lokal yang terintegrasi (bridging).
”Dari daerah harus di-bridging dan harus memiliki tim IT sendiri. Jadi kapasitas untuk membangun sistem yang akan dikembangkan harus ada kerja sama dengan dinas-dinas terkait,” jelas Lidya.
Sistem tersebut nantinya direncanakan menyatukan data lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, BPBD, hingga Satpol PP.
Menutup rapat, Pierre Makisanti kembali menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini sangat vital sebagai bentuk mitigasi. Evaluasi penanganan pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu menjadi pelajaran berharga akan pentingnya kepastian hukum sejak deteksi awal.
”Jangan sampai ketika ada kejadian, kita baru sibuk cari aturan. Perda ini harus jadi panduan yang jelas, dari pencatatan, pelaporan, sampai respon cepat,” ujar Pierre.
