BeritaManadoPolitik

Meidy Tinangon Ingatkan Media Massa Bersih Iklan Kampanye di Masa Tenang Pilkada

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon (tengah) bersama Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon (kiri) dan Amrain Razak, Mantan Komisioner KPU Sulut dan Jurnalis Senior (kanan), saat gelar sosialisasi pilkada KPU Sulut bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado. (Foto: Ridho L Tobing)Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon (tengah) bersama Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon (kiri) dan Amrain Razak, Mantan Komisioner KPU Sulut dan Jurnalis Senior (kanan), saat gelar sosialisasi pilkada KPU Sulut bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado. (Foto: Ridho L Tobing)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon (tengah) bersama Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon (kiri) dan Amrain Razak, Mantan Komisioner KPU Sulut dan Jurnalis Senior (kanan), saat gelar sosialisasi pilkada KPU Sulut bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado. (Foto: Ridho L Tobing)

Manado, SUDARA.ID – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon mengingatkan, agar waktu tayang iklan kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada tahun pemilihan 2024 di Sulawesi Utara di semua media massa khususnya media siber, harus sudah di hapus per tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 Wita.

Pengingat ini disampaikan Tinangon saat gelar sosialisasi tahapan pilkada bersama organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado yang berlangsung di Arya Duta Hotel Manado, Kamis (21/11/2024).

“Yang perlu kami ingatkan, masa kampanye ini, pengamatan kami ada iklan-iklan kampanye. Mohon itu, terutama yang di media online, paling lambat, itu (pukul) 23.59 Wita (23/11/2024) sudah di take-down, sudah dicabut,” pesan Tinangon.

Potensi pelanggaran pilkada pun di ungkapnya sebagai alasan utama harus dibersihkannya ruang-ruang kolom media dari bahan kampanye.

“Karena kalau dia lewat ditanggal itu, pasangan calon bisa terkena pasal Kampanye diluar jadwal. Karena yang dimaksud dengan kampanye bukan hanya rapat umum, bukan cuma debat publik, bukan cuma pertemuan terbatas, tetapi juga termasuk pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, iklan di media massa. Yang difasilitasi KPU memang hanya media massa cetak dan elektronik TV dan Radio, tapi pasangan calon bisa juga memasang iklan,” terang Tinangon.

Hal ini disampaikannya mengingat tingginya aktifitas jurnalistik khususnya menjelang masuknya masa tenang. “Di media online, seringkali kalau kita karena sudah kesibukan dan lain sebagainya, sudah lewat pilkada masih terpasang itu iklan. Itu ada potensi pelanggaran kampanye,” tandas Tinangon.

 

Exit mobile version