BeritaBerita Utama

Olly Dondokambey Koperatif, Penuhi Pemeriksaan Tipidkor Terkait Dana Hibah GMIM

Manado, SUDARA.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Senin (21/4/2025), terkait dugaan korupsi dana hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun 2020-2023.

Olly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sulut yang saat itu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai Pemberi Hibah. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.34 hingga 14.55 WITA di ruang penyidikan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Tanda tangan sebagai pemberi hibah, tentunya saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang Pemerintah laksanakan,” ujar Olly saat keluar dari ruang penyidikan.

Dalam wawancara lanjutan, Olly menambahkan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi terhadap berita acara yang berkaitan dengan lima tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi. Memang benar, Pemerintah memberikan hibah kepada GMIM, dan itu memang menjadi tanggung jawab saya sebagai Gubernur yang menandatangani NPHD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Umum PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pemberian hibah telah sesuai dengan ketentuan.

“Prosedurnya secara umum, tentunya sesuai peraturan perundangan. Cuma penggunaannya, Kami sebagai Pemerintah kan tidak secara detil melihat penggunaan yang ada seperti apa. Itu ada di penyidik dan di GMIM sendiri,” pungkasnya.

Diketahui, penyidik Tipidkor Polda Sulut terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini dan telah menetapkan serta menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Exit mobile version