Berita UtamaHukrimManadoPendidikan

PBH Peradi Manado dan UNSRAT Sukses Gelar Seminar Nasional Bareng Prof. Otto Hasibuan

Sinergi Hukum Nasional: Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., Ketua PBH Peradi Manado Handri Piter Poae, S.H., Sekretaris Sanny Loho, S.H., beserta para pakar hukum berfoto bersama usai Seminar Nasional di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Manado, di Auditorium Fakultas Hukum Lantai 6 UNSRAT, Jumat (12/6/2026). (Foto: Istimewa)Sinergi Hukum Nasional: Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., Ketua PBH Peradi Manado Handri Piter Poae, S.H., Sekretaris Sanny Loho, S.H., beserta para pakar hukum berfoto bersama usai Seminar Nasional di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Manado, di Auditorium Fakultas Hukum Lantai 6 UNSRAT, Jumat (12/6/2026). (Foto: Istimewa)
Sinergi Hukum Nasional: Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., Ketua PBH Peradi Manado Handri Piter Poae, S.H., Sekretaris Sanny Loho, S.H., beserta para pakar hukum berfoto bersama usai Seminar Nasional di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Manado, di Auditorium Fakultas Hukum Lantai 6 UNSRAT, Jumat (12/6/2026). (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Manado sukses membangun sinergi strategis dengan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT). Kolaborasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Seminar Nasional bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Lantai 6 UNSRAT, Jumat (12/6/2026).

​Forum ilmiah berskala nasional ini menjadi magnet bagi dunia akademik dan praktisi hukum lantaran menghadirkan Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., sebagai keynote speaker.

​Suksesnya agenda besar ini menjadi bukti nyata gerak cepat dan komitmen kepengurusan baru PBH Peradi Manado pasca-menerima SK kepemimpinan. Langkah strategis ini dikawal langsung oleh jajaran pengurus inti, yakni Ketua Handri Piter Poae, S.H., Sekretaris Sanny Okhi Josep Loho, S.H., dan Bendahara Stenly Saweduling, S.H., dengan didampingi Ketua DPC Peradi Manado Stevie Da Costa, S.H., M.H., serta Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Manado, Garry H. Tamawiwy, S.H.

​Rektor UNSRAT, Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya forum ini bagi arah kemajuan sistem hukum di tanah air. Bagi UNSRAT, kehadiran tokoh sekaliber Prof. Otto Hasibuan merupakan wujud nyata komitmen universitas untuk berkontribusi langsung dalam mengawal dinamika pembangunan hukum nasional.

​”Kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan karya anak bangsa. Salah satu tujuannya untuk memutus rantai hukum kolonial,” tegas Prof. Otto Hasibuan mengawali pokok pikirannya di hadapan ratusan peserta.

​Prof. Otto membeberkan bahwa selama puluhan tahun, sistem hukum di Indonesia terbelenggu oleh produk hukum warisan Kolonial Belanda. Melalui undang-undang yang baru, terjadi pergeseran filosofi pemidanaan yang sangat fundamental.

​”Dulu, orientasinya semata-mata menghukum pelaku, pembalasan, dan mengutamakan efek jera. Sementara produk hukum yang baru menganut asas keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Tujuannya memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menyeimbangkan kembali tatanan sosial,” jelasnya.

​Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa paradigma KUHP Nasional kini memberikan pengakuan atas living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, hingga reformasi sistem pidana mati yang jauh lebih humanis.

​“Reformasi hukum pidana bukan sekadar pergantian UU. Keberhasilan transisi ini adalah legacy terbesar bagi generasi masa depan. Bahwa kita adalah generasi yang berhasil memutus belenggu hukum kolonial dan menegakkan hukum yang berkeadilan sosial,” tutur Wamenko dengan lugas.

​Bedah Solutif Empat Pakar Hukum

Untuk menguliti tantangan harmonisasi hukum formil tersebut, seminar ini turut menghadirkan panel diskusi yang diisi oleh empat pakar hukum terkemuka:

1. ​Prof. Topo Santoso, mengupas tuntas empat pilar perubahan ruang lingkup pemidanaan, mulai dari penghapusan minimum khusus, harmonisasi kumulatif, konversi kurungan, hingga limitasi pidana maksimal.

2. ​Prof. Said Karim, menyoroti perluasan peran advokat dalam KUHAP baru. Peran tersebut mencakup akses penuh terhadap bukti, salinan BAP, pemenuhan hak komunikasi tersangka, hingga kebebasan mendampingi saksi dan korban.

3. ​Prof. Firmanto Laksana, menegaskan posisi sentral advokat sebagai penyeimbang kekuatan imperatif (memaksa) negara demi melindungi hak-hak hukum warga negara, sekaligus menjalankan fungsi pro bono (bantuan hukum cuma-cuma).

4. ​Dr. Raflie Pinasang, memberikan catatan kritis mengenai penanganan tindak pidana korupsi, di mana harus ada relevansi yang kuat antara kehendak jahat, memperkaya diri, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara.

​Langkah Konkret Pasca-Seminar

Tidak sekadar menjadi wadah adu gagasan, momentum bersejarah ini juga langsung ditindaklanjuti dengan aksi konkret. Di sela-sela acara, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara PERADI dengan Fakultas Hukum UNSRAT.

​Melalui kesuksesan agenda ini, jajaran pengurus PBH Peradi Manado bersama civitas akademika UNSRAT berharap dapat melahirkan kesamaan persepsi yang kuat di antara Aparat Penegak Hukum (APH), praktisi, dan mahasiswa. Sinergi ini diharapkan menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan teks undang-undang dengan realitas keadilan sosial di Sulawesi Utara.

Exit mobile version