Berita UtamaKesehatanLingkunganPemprov SulutPeristiwa

Pemprov Sulut Imbau Warga Pakai Masker dan Hindari Pembakaran Lahan Maupun Sampah

Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran (SE) mengimbau warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghentikan aktivitas pembakaran lahan dan sampah guna mengantisipasi memburuknya kualitas udara akibat karhutla. (Foto: Istimewa)
Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran (SE) mengimbau warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghentikan aktivitas pembakaran lahan dan sampah guna mengantisipasi memburuknya kualitas udara akibat karhutla. (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengimbau masyarakat untuk wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghentikan pembakaran lahan maupun sampah. Imbauan tersebut diterbitkan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE melalui Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay SH MH lewat Surat Edaran (SE) tertanggal Rabu (14/10/2026), menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

‎​Surat Edaran bernomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Sulawesi Utara tersebut dikeluarkan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman penurunan kualitas udara yang kian mengkhawatirkan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.

Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WITA, lokasi pemantauan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon mencatat nilai ISPU sebesar 197 dengan kategori TIDAK SEHAT.

‎​Hasil pemantauan mengindikasikan konsentrasi parameter partikulat halus PM2.5 mencapai 197 dan PM10 mencapai 109. Lonjakan tingkat partikulat tersebut diduga kuat dipicu oleh sebaran asap karhutla, termasuk insiden kebakaran yang melanda kawasan Gunung Lokon dan Gunung Klabat.

Dalam edaran tersebut, Pemprov Sulut secara eksplisit meminta masyarakat untuk menggunakan masker respirator penyaring partikel halus (seperti N95) yang memenuhi standar saat berada di luar ruangan. Pemerintah turut menegaskan bahwa masker kain atau masker bedah biasa tidak memberikan perlindungan yang setara terhadap paparan partikel halus PM2.5.

Selain itu, warga disarankan mengurangi aktivitas fisik berat di luar rumah serta menghindari segala bentuk pembakaran terbuka, baik sampah maupun lahan, agar tidak memperburuk polusi udara. Perlindungan ekstra juga ditekankan bagi kelompok rentan—seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit paru-paru dan jantung—untuk membatasi aktivitas luar ruangan.

‎​Sebagai langkah penanganan terintegrasi, Wagub Victor Mailangkay menginstruksikan para bupati dan walikota se-Sulut untuk memperkuat koordinasi pemantauan titik api (hotspot), mengagendakan penyesuaian kegiatan sekolah dan kerja outdoor, serta meningkatkan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit) guna mengantisipasi lonjakan kasus gangguan pernapasan (ISPA). (Ridho L Tobing)

<span;>‎

Exit mobile version