Manado

Polda Sulut Catat Ada 7 Kasus Ditangani Pada Pemilu 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (Dok: Saudara)Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (Dok: Saudara)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (Dok: Saudara)

Manado, SUDARA.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mencatat terdapat 7 kasus yang tengah bergulir di Kepolisian terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari keseluruhan kasus yang ditangani, didominasi dengan perkara politik uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan sejak tahapan Pemilu 2024 digelar sampai saat ini, Selasa (27/2) setidaknya ada 7 kasus yang ditangani kepolisian di wilayah Sulut berkaitan dengan Pemilu.

Gani merincikan 6 kasus tersebut, di dominasi dengan perkara Politik Uang yang ditangani Polda Sulut sebanyak 5 kasus, diketahui Polda juga sudah menetapkan tersangka dari 5 kasus Money Politic.

“Kota Manado 2 LP (Laporan Polisi), Di Talaud ada 1 LP dalam proses penyelidikan, Polda Sulut 2 LP. Jadi ada sekitar 5 LP tentang money politic,” kata Gani, setelah menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus Politik Uang di Mapolda Sulut, Selasa (27/2/2024).

Selain Politik Uang yang paling disoroti masyarakat, Gani menuturkan ada juga kasus pemalsuan ijazah di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Kepulauan Talaud

Sebelumnya sudah ada juga, tindak pidana pemilu yaitu pemalsuan ijazah yang ditangani oleh Polres Kotamobagu dengan Talaud sudah putusan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Sulut tetapkan 6 tersangka dalam 2 laporan kasus politik uang pada pemilu 2024 yang ditangani Dir Reskrimum.

“Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ada 2 laporan polisi dengan tersangka LP52 dan LP53 inisial FA, HP, JW, SH, RM dan terakhir JL jadi semuanya ini dikerjakan (sedang ditangani),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (27/2/2024) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulut.

Pada kesempatan itu, Irwan menuturkan status tersangka ditetapkan karena Polda Sulut sudah melewati proses penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Jadi total keseluruhan ada 4 berkas, untuk kronologi sudah disampaikan sebelumnya. Kemaren untuk 5 tersangka P21, artinya sudah dinyatakan

Irwan membeberkan, untuk tersangka terakhir berinisial JL sudah sempat diserahkan namun terdapat berkas dinyatakan kurang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara untuk tersangka yang terakhir yaitu berkas sudah dikirimkan dikejaksaan, kemudian ada petunjuk saat ini, penyidik masih (harus) melengkapi petunjuk dari jaksa,” bebernya.

Irwan mengatakan penyidik saat ini sudah melengkapi berkas yang diminta JPU, agar berkas dari JL bisa masuk ke tahap 2 atau masuk proses persidangan.

“Hari ini (tanggal 27 Februari 2024) rencana kita akan menyerahkan tahap 2 untuk tersangka,” tungkasnya.

Exit mobile version