Manado, SUDARA.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Voucke Lontaan, menggelar pertemuan dengan para Ketua PWI Kabupaten/Kota di Sulut melalui Zoom Meeting pada Jumat (28/2/2025) pukul 18.30 WITA. Pertemuan ini digelar untuk menyikapi klaim kepengurusan baru PWI Sulut yang dinilai tidak sah.
Voucke menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sulut yang ia pimpin adalah yang sah dan diakui Kemenkumham.
“Sampai saat ini kami pengurus dan anggota PWI di 15 Kabupaten/Kota wilayah Sulawesi Utara tetap solid dan kompak, sebab kami berada diposisi yang benar berdasarkan Kemenkumham,” ujar Lontaan saat dihubungi SUDARA.ID melalui telepon, Jumat (28/2/25) sore.
Voucke: SK Plt PWI Sulut Tidak Sah
Voucke menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Plt Ketua PWI Sulut kepada Vanny Loupatty, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum. SK tersebut dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang, yang diklaim sebagai Ketua PWI Pusat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Agustus 2024, namun Voucke menyebut KLB itu tidak sah karena hanya dihadiri oleh 8 atau 9 provinsi, jauh dari ketentuan 2/3 dari 38 provinsi plus Surakarta sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI Pasal 28.
“Menyikapi adanya SK Ketua Plt PWI Sulut, Vanny Loupatty, menurut saya, itu SK abal-abal, sebab, yang mengeluarkan SK Plt tersebut adalah seorang yang mengaku Ketua PWI Pusat bernama Zulmansyah Sekedang, bukan lagi anggota PWI, sudah diberhentikan dengan status Ketua PWI Pusat ilegal, karena hasil Konferensi Luar Biasa medio Agustus 2024 tidak sah, karena hanya dihadiri 8 atau 9 Provinsi, dan saat ini masalahnya sedang berproses hukum di Bareskrim Mabes Polri,” terang Lontaan.
“Keabsahan mereka juga tidak diakui Kemenkumham. Sesuai PD/PRT PWI pasal 28, KLB (Konferensi Luar Biasa) dinyatakan sah dihadiri 2/3 dari 38 Provinsi plus Surakarta. Berarti jumlah peserta harus 26 Provinsi. KLB juga dilaksanakan apabila Ketua PWI berhalangan tetap. Jadi, bagi saya Plt Ketua PWI Sulut tidak punya dasar hukum yang jelas. Organisasi PWI di Sulut hanya ada satu dibawah kepemimpinan Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan,” tambahnya.
Voucke juga menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah berada di bawah Hendry Ch Bangun, hasil Kongres PWI Pusat pada 26-27 September 2023 di Hotel El Bandung.
“Sesuai arahan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, kami akan melaporkan hal ini ke aparat kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, Voucke menyebut bahwa Vanny Loupatty bukan lagi anggota PWI karena KTA PWI-nya sudah tidak diperpanjang selama 10 tahun, sehingga secara otomatis keanggotaannya gugur. Ia juga menduga bahwa dalam penerbitan SK Plt PWI Sulut, Vanny Loupatty mencatut nama Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling.
“Soal dia (Vanny Loupatty) mendapat SK Plt Ketua PWI Sulut tersebut diduga ia mencatut nama Bapak Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) TNI Yulius Selvanus Komaling karena diduga mengaku- mengaku Ketua Tim Media Center,” ujarnya.
Di sisi lain, Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, berharap bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua PWI Sulut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Voucke Lontaan itu teman saya, dia juga sudah banyak membantu saya selama ini. Jadi antara saya dengan Voucke Lontaan itu tidak ada masalah. Hanya saat ini kami beda gerbong saja,” ujar Maemossa per telepon Whatsapp, Jumat (28/2/2025).
Saat ditanya terkait sengketa dua kepengurusan PWI Pusat yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri, Maemossa menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.
Dengan situasi ini, dinamika kepengurusan PWI Sulut masih terus bergulir. Voucke Lontaan menegaskan solidaritas PWI Sulut tetap terjaga.