Bitung, SUDARA.ID – Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka menyerahkan 100 sertipikat program redistribusi tanah tahun 2025, yang secara resmi telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, untuk warga Pulau Lembeh.
Wakil Walikota Randito Maringka, secara langsung menyerahkan sertipikat redistribusi tanah kepada perwakilan masyarakat dari Kelurahan Papusungan, Kelurahan Batulubang, Kelurahan Dorbolaang, Kelurahan Pancuran, Kelurahan Kelapa Dua (Kecamatan Lembeh Selatan), Kelurahan Nusu, dan Kelurahan Mawali (Kecamatan Lembeh Utara).
Penyerahan sertipikat tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Dr H Jamaluddin SH MH, bersama Perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri beserta para pejabat terkait, di Ruang Rapat Lantai IV, Kantor Walikota Bitung, Selasa (29/7/2025).
Wakil Walikota Randito Maringka, yang hadir mewakili Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya program strategis nasional, Reforma Agraria tersebut di Kota Bitung, yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para warga masyarakat.
“Kami merasa bersyukur dan bangga karena program strategis nasional ini dapat kita dorong dan laksanakan secara konkret, kolaboratif dan berkeadilan, demi mewujudkan visi “Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” ungkap Randito Maringka.
Wakil Walikota juga menghaturkan rasa terima kasihnya kepada BPN Kota Bitung, atas kolaborasi nyata bersama Pemerintah Kota Bitung dalam upayanya memperjuangkan kesetaraan kepemilikan aset tanah bagi warga Kota Bitung.
“Kepada Kantor Pertanahan Kota Bitung dan seluruh jajaran, kami ucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja keras yang terus ditunjukkan. Semoga kolaborasi ini dapat terus berlanjut dalam memperluas cakupan penerima manfaat hingga seluruh wilayah Kota Bitung,” hatur Wakil Walikota Randito Maringka.
“Redistribusi Tanah bukan hanya sebatas pemberian legalitas atas bidang Tanah, namun merupakan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola atau tempati,” tuturnya.
Bagi Randito penyerahan sertipikat ini menjadi simbol kedaulatan rakyat atas Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang berkepastian hukum atas hak tanah terhadap subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Sertifikat ini menjadi simbol kedaulatan rakyat atas tanahnya dan juga menjadi bekal untuk meningkatkan kesejahteraan melalui akses permodalan, produktivitas pertanian, maupun pengembangan usaha kecil dan menengah,” ucap Randito.
Wakil Walikota menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang telah terakomodir, agar dapat menggunakan momen ini dengan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang produktif.
“Kepada para penerima sertifikat, gunakanlah gak milik ini dengan bijak, jangan dialihkan untuk hal-hal yang kontra produktif. Jadikanlah tanah ini sumber penghidupan yang membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat sekitar,” kata Randito.
“Ingatlah selalu bahwa tanah yang kita garap adalah anugerah Tuhan yang Maha Esa, yang harus kita kelola secara bijaksana dan lestari,” gugahnya.
Namun baginya, upaya untuk terus melakukan penyetaraan kepemilikan tanah melalui Sertipikat Redistribusi ini untuk warga Bitung, masih akan terus berlanjut sesuai dengan regulasi persyaratan yang berlaku.
“Kepada seluruh perangkat daerah dan Mitra kerja GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), mari kita terus mendorong percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan. Reformasi agraria harus menyentuh aspek tata kelola, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan,” ucap Randito.
“Semoga penyerahan sertifikat redistribusi Tanah hari ini menjadi langkah awal menuju tatanan masyarakat yang lebih sejahtera, lebih harmonis, dan lebih maju,” imbuhnya.
“Mari kita terus menguatkan komitmen untuk mewujudkan Bitung sebagai Kota yang adil dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, demi generasi sekarang dan masa depan,” kunci Randito.