Bitung, Sudara.id – Sat Resnarkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran Obat keras terbatas jenis Ifarsyl tanpa izin edar di wilayah hukumnya.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menginformasikan bagaimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan SH mengungkap peredaran obat keras ini.
Berawal dari informasi masyarakat, Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan bersama Kanit II Resnarkoba Aipda Mattinetta dan personil Opsnal melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap lelaki berinisial MS alias Medot (21) warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan V Kecamatan Madidir Kota Bitung, yang ditenggarai sering melakukan transaksi obat keras di wilayah hukum Polres Bitung.
Berdasarkan informasi yang terangkum, Tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan MS alias Medot beserta dengan 500 butir Obat keras bebas terbatas jenis IFARSYL yang terbungkus dalam satu paket kardus bewarna coklat yang berisi 50 strip Ifarsyl di rumahnya di bilangan Madidir Kota Bitung, Selasa (12/12/2023)
Selain tersangka MS dan barang bukti, diinformasikan pula bahwa saat itu, Tim Opsnal Resnarkoba juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial RP alias Reva (17) seorang pelajar SMA warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung dan seorang pria berinisial JT alis Aldy (22) warga Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang dalam pengakuannya masing- masing, RP telah memesan obat keras dari MS alias Medot sebanyak 1 kali dan JT 2 kali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti bersama saksi langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diinformasikan pula, selain 500 Butir Obat Bebas terbatas jenis Ifarsyl, Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp. 250.000 beserta Handphone merek Oppo.