Bitung, SUDARA.ID – Niat hendak ke kamar mandi di sebuah rumah makan di Kelurahan Girian Atas berujung pada teror psikologis bagi seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus dugaan pencabulan ini langsung disikapi tegas oleh aparat penegak hukum; Unit URC Resmob Polres Bitung bergerak kilat menyisir lokasi dan sukses mengamankan terduga pelaku seorang pria paruh baya berinisial SP (48) tanpa ruang perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan seorang anak perempuan berada di sebuah rumah makan di kawasan Girian Atas. Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku diduga membuntuti korban saat hendak menuju ke kamar mandi, lalu melancarkan aksi bejatnya.
Korban yang sempat melakukan perlawanan langsung mengadukan insiden tersebut kepada keluarganya. Merasa tidak terima anak mereka menjadi korban tindakan tak senonoh, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Bitung guna melapor secara resmi pada Rabu (23/9/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim AIPTU Arnold Moningka langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bergerak cepat menghimpun keterangan saksi dan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi persembunyian terduga pelaku.
”Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, mewakili Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa jajarannya memberikan atensi penuh terhadap segala bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua dan masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Warga diminta untuk tidak ragu melapor apabila mendapati potensi ancaman kejahatan di lingkungan sekitar.
”Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli, dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal yang mencurigakan,” imbaunya.
Perlindungan Privasi Korban
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Bitung secara khusus mengingatkan masyarakat dan warganet agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban di ruang publik atau media sosial. Langkah preventif ini dinilai krusial guna melindungi kondisi psikologis, pemulihan mental, serta masa depan anak korban dan keluarganya.
Saat ini, terduga pelaku SP telah digelandang ke Mako Polres Bitung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (Ridho L Tobing)
