Bitung, Sudara.id – Tim Resmob Polsek Aertembaga Polres Bitung menangkap pelaku penganiayaan ibu mertua, seorang pria berinisial NAS (27) alias Kopay di Kel.Bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung pada Senin (2/10/2023).
Penangkapan yang di pimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Bripka Angky Koagow ini dilakukan setelah sebelumnya korban, wanita berinisial KW (48) melaporkan pelaku NAS atas penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga, (1/10).
Adapun Kronologi kejadian berdasarkan laporan tersebut, berawal dari kedatangan pelaku NAS yang sudah dalam pengaruh minuman keras kerumah orang tua istrinya di Kel. Pateten Dua, Kec. Aertembaga sekitar pukul 14.30 Wita (1/10/2023).
Berdasarkan keterangan pada laporan tersebut, NAS dikatakan mengamuk sambil berteriak-teriak meminta istrinya menyerahkan anak mereka kepadanya.
Ibu korban yang berusia lanjut (74), keluar menemui pelaku dan menegur pelaku NAS untuk berhenti mengamuk. Namun pelaku NAS malah mendorong Ibu Korban sampai terjatuh.
Melihat perlakuan yang dialami sang ibu, KW refleks mengambil sebilah mistar kayu dan memukul punggung pelaku NAS yang dibalas NAS dengan meninju kepala KW berkali-kali hingga KW tertelungkup dan merasa pusing.
Dibalut emosi yang masih membara, Pelaku NAS kembali memukuli kepala korban KW dengan sapu bergagang besi hingga bocor dan mengeluarkan banyak darah yang mengakibatkan korban KW jatuh di lantai tidak sadarkan diri.
Tindakan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPKUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Diinformasikan pula bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 dan di penjara di lapas Kota Bitung selama 2 Tahun.