Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

TNI AL Kodaeral VIII Lumpuhkan Jalur Gelap Penyelundupan 1,4 Ton Sianida Asal Filipina di Bitung

×

TNI AL Kodaeral VIII Lumpuhkan Jalur Gelap Penyelundupan 1,4 Ton Sianida Asal Filipina di Bitung

Sebarkan artikel ini
Press conference di Makodaeral VIII, Manado, Jumat (6/3/2026).
Press conference di Makodaeral VIII, Manado, Jumat (6/3/2026).
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil melumpuhkan rantai penyelundupan bahan kimia berbahaya lintas negara. Tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 1.450 kg atau 1,4 ton Sianida (CN) ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi dari Pelabuhan Melonguane, Talaud, melalui jalur penyeberangan KMP Labuhan Haji di Pelabuhan Ferry Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3/2026) malam.

​Keberhasilan operasi ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Makodaeral VIII pada Jumat (6/3/2026). Mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Hardijanto, S.E., M.Sc., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan buah dari ketajaman informasi intelijen.

​Drama penangkapan terjadi pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di area Pelabuhan Ferry Bitung, Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Bitung Timur. Operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh dari Tim QR-8 Kodaeral VIII, Tim Satrol Kodaeral VIII, serta Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” yang bersinergi dengan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Example 300x600

​Petugas mencegat satu unit truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8959 DY (tercatat sebelumnya DB 8958 DY) yang baru saja turun dari Kapal Penumpang KMP Labuhan Haji. Kapal tersebut diketahui bertolak dari Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Talaud.

Baca juga:   Pemprov Sulut Resmikan Sekolah Lansia Pertama, Pilot Project Hadapi Fase Ageing Population

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan barang ilegal berupa Sianida sebanyak 29 koli dengan berat masing-masing 50 kg. Totalnya mencapai kurang lebih 1.450 kg,” ungkap Laksma Tony di hadapan awak media.

​Estimasi kerugian negara akibat peredaran zat kimia tanpa izin ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp1.015.000.000,-.

​Penyelidikan awal mengungkap bahwa barang mematikan ini bukan berasal dari dalam negeri. Laksma Tony membeberkan bahwa jalur distribusi ini diduga kuat melibatkan jaringan internasional.

​”Sianida ini diduga keras berasal dari Filipina, tepatnya dari Gensan (General Santos) Davao. Polanya, barang dikirim ke Sulawesi Utara melalui transit terlebih dahulu di Talaud sebelum diarahkan ke Manado,” ujar Laksma Tony secara lugas.

​Mengenai dalang di balik produksi zat tersebut, pihak TNI AL menegaskan fokusnya pada pengamanan wilayah perairan dan jalur logistik laut. “Untuk pelaku ataupun yang memproduksi di Gensan Filipina, kami selaku penindak di laut tidak mengetahui. Kami hanya mengetahui sebatas ada pemuatan di Talaud untuk dibawa ke Manado. Yang jelas, barang ini berasal dari Filipina,” tegasnya kembali.

Baca juga:   Wagub Steven Kandouw Lepas Pawai Takbiran di Kota Manado

​Sementara itu, ​Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky Firmansyah, S.E., M.M., turut memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa penindakan ini menjadi krusial. Sianida masuk dalam kategori Barang Berbahaya (B2) yang peredarannya wajib mengantongi izin ketat dari Kementerian Perdagangan.

​”Importir yang secara resmi ditunjuk khusus hanya PT PPI dan PT Sarinah. Perorangan atau perusahaan yang tidak qualified akan sangat sulit mendapatkan perizinan,” terang Zaky.

​Ia juga membongkar modus operandi para pelaku yang cenderung licin. “Barang ini masuk dari Filipina dengan modus dicicil dan ditimbun. Setelah terkumpul, baru diangsur pelan-pelan ke Manado, bahkan ada yang dikirim hingga ke Sulawesi Tengah dan Gorontalo,” bebernya.

Baca juga:   Wakili GMIM, Olly Dondokambey Dipercaya Mengemban Tugas Sebagai Ketua 2 PGI Periode 2024-2029

​Terkait nasib barang bukti dan pelaku, Zaky menyatakan bahwa saat ini terdapat dua orang terduga pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, status mereka belum dinaikkan menjadi tersangka.

​”Dua terduga pelaku ini posisinya sebagai pengangkut (transporter). Kami masih melakukan penelitian lebih lanjut karena kami perlu mengejar pemilik aslinya. Mohon bersabar, ini dalam proses lidik,” ucap Zaky meminta dukungan publik.

​Secara hukum, temuan ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permenhub No. PM/16 Tahun 2021, Permenhub No. PM/103 Tahun 2017, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024.

​Seluruh barang bukti kini diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses secara administratif. “Nantinya barang ini akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan diusulkan ke DJKN Kementerian Keuangan untuk kemudian dimusnahkan,” tutup Zaky.

​Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran petinggi Kodaeral VIII, perwakilan Kabinda Sulut, serta Perwakilan KSOP Bitung.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *