Wanea (Manado), SUDARA.ID – Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E., menghadiri sekaligus bertindak sebagai saksi nikah bagi tiga pasangan asal Kota Bitung dalam agenda Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (21/7/2026).
Tiga pasangan asal Kota Cakalang tersebut menjadi bagian dari total 130 pasangan dari 13 kabupaten/kota se-Sulut yang difasilitasi Pemprov Sulut untuk memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Kegiatan ini merupakan gelaran ketiga kalinya di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., yang juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Kependudukan Sedunia 2026.
Kegiatan lintas sektor yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Provinsi Sulut bekerja sama dengan Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah se-Sulut ini turut menyajikan penyerahan penghargaan Lomba Inovasi Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan (Adduk).
Kehadiran Walikota Bitung Hengky Honandar berdampingan dengan Gubernur Yulius Selvanus dan para kepala daerah se-Sulut menegaskan sinergi antarpemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
Secara khusus, Hengky menjadi saksi langsung bagi warga Kota Bitung agar sah secara hukum kependudukan negara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa pencatatan perkawinan massal bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
”Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Yulius.
Pintu Masuk Akses Layanan Publik Dasar
Melalui program nikah massal ini, seluruh pasangan peserta—termasuk tiga pasangan asal Bitung—menerima dokumen kependudukan lengkap secara gratis. Dokumen tersebut meliputi Akta Nikah, Surat Nikah Gereja, pembaruan Kartu Keluarga (KK), hingga KTP elektronik terbaru.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa legalitas formal ini merupakan pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program bantuan dan layanan dasar dari pemerintah.
”Lebih dari sekadar legalitas formal, dengan tercatatnya perkawinan secara sah, setiap pasangan kini memperoleh dokumen kependudukan lengkap serta kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga. Ini menjadi dasar penting untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan administrasi lainnya,” tambah Gubernur.
Dorong Inovasi dan Tertib Administrasi
Selain menyerahkan dokumen kepada para pengantin baru, Pemprov Sulut mendorong seluruh jajaran Disdukcapil di kabupaten/kota agar momentum ini memicu peningkatkan integrasi data dan akurasi administrasi kependudukan. Pengelolaan data peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, hingga kematian dinilai sangat vital sebagai basis penetapan kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran.
Gubernur mewanti-wanti agar inovasi pelayanan publik tak berhenti sebatas kompetisi semata, melainkan menjadi budaya kerja yang transparan, berbasis digital, dan membahagiakan masyarakat.
Rangkaian acara ditutup dengan ucapan selamat dan doa bagi seluruh pasangan agar mampu membangun rumah tangga yang harmonis, berkontribusi pada ketahanan keluarga, serta menjadi fondasi bagi kemajuan masyarakat Sulawesi Utara.
