Bitung, SUDARA.ID – Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, secara resmi menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Mulai 2 April 2026, ribuan ASN akan menerapkan skema kombinasi bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat dengan komposisi mencapai 75 persen dari total pegawai di setiap unit kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bitung Nomor: 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja, yang ditandatangani pada Rabu (1/4/2026).
Plt Kadis Kominfo Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mendorong efisiensi anggaran dan energi nasional.
”Kebijakan ini bertujuan mengakselerasi layanan digital atau SPBE serta menciptakan budaya kerja yang berbasis pada output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik,” ujar Altin saat memberikan keterangan berdasarkan isi SE tersebut.
Berdasarkan poin-poin dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan WFH diatur secara spesifik guna menjaga kontinuitas layanan publik:
– Jadwal WFH: Dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
– Proporsi Pegawai: Skema kombinasi diatur dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH dari total jumlah pegawai di tiap unit kerja.
– Pengaturan Jadwal: Penentuan siapa yang bertugas di kantor dan di rumah ditetapkan langsung oleh kepala OPD atau unit kerja masing-masing.
– Kewajiban Kehadiran: ASN yang terjadwal WFH wajib hadir di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh organisasi untuk tugas lapangan atau koordinasi mendesak.
Berdasarkan SE tersebut, Walikota Hengky menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh jabatan. Pejabat struktural seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), serta Camat dan Lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Selain itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi 100% secara luring, meliputi:
– Layanan Kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
– Layanan Pendidikan (PAUD hingga SMP).
– Layanan Kedaruratan (Bencana, Satpol PP, Pemadam Kebakaran).
– Layanan Kebersihan, Perizinan (PMPTSP), Kependudukan (Disdukcapil), dan Pendapatan Daerah.
Selain mengatur lokasi kerja, SE ini juga menginstruksikan penghematan besar-besaran. Walikota meminta seluruh OPD membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri hingga 70%.
”ASN juga disarankan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dan beralih ke transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik,” tambah Altin.
Hasil penghematan dari biaya operasional kantor (listrik, air, BBM) nantinya akan dihitung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk dialihkan pada program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Kamis, 2 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah transformasi digital yang berkembang dinamis saat ini.





![[ASN SULUT JAGA WAJAH PARIWISATA!] Gubernur Yulius Selvanus dan jajaran ASN Pemprov Sulut kompak lakukan korve kebersihan pantai (kanan). Aksi ini menegaskan komitmen Gubernur untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri sebagai fondasi utama pariwisata Sulawesi Utara. Jangan coba-coba ada sampah! (Foto: Istimewa/Dok.SUDARA.ID)](https://sudara.id/wp-content/uploads/2026/04/InCollage_20260401_153019950-350x220.jpg)





![[ASN SULUT JAGA WAJAH PARIWISATA!] Gubernur Yulius Selvanus dan jajaran ASN Pemprov Sulut kompak lakukan korve kebersihan pantai (kanan). Aksi ini menegaskan komitmen Gubernur untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri sebagai fondasi utama pariwisata Sulawesi Utara. Jangan coba-coba ada sampah! (Foto: Istimewa/Dok.SUDARA.ID)](https://sudara.id/wp-content/uploads/2026/04/InCollage_20260401_153019950-180x130.jpg)




