Bitung, SUDARA.ID – Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka S Sos, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung untuk mengawal ketat implementasi kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Hal tersebut ditegaskan Randito saat memimpin Upacara Bendera dan Apel KORPRI di Lapangan Kantor Walikota Bitung, Senin (30/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan resmi Walikota Bitung, Hengky Honandar.
Randito menjelaskan bahwa per 28 Maret 2026, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberlakukan secara penuh Peraturan Pemerintah tentang TUNAS (Tunggu Anak Siap) yang tertuang di dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses usia guna melindungi anak dari paparan konten negatif.
”ASN Pemerintah Kota Bitung harus menjadi contoh. Tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai corong pemerintah dalam mengedukasi keluarga dan komunitas agar kebijakan ini dipahami secara luas,” ujar Randito.
Selain aturan media sosial, Randito juga menyoroti implementasi Instruksi Gubernur Sulawesi Utara mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, sebagaimana Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD.
Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang membawa atau menggunakan ponsel selama Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
”Instruksi ini juga mengatur bahwa guru tidak diperkenankan menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi selama mengajar, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan pembelajaran,” jelasnya.
Menurut Randito, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas pendidikan dan membentuk karakter disiplin siswa di era digital.
”Kami mengajak seluruh ASN, terutama yang bersentuhan langsung dengan sektor pendidikan, untuk mendukung dan mengawal implementasi kebijakan ini secara konsisten di lapangan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam apel tersebut Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno, jajaran staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta seluruh ASN Pemkot Bitung.
















