Jakarta, sudara.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui rilisnya Polri mengajak masyarakat untuk Bersama Lawan Kriminalitas Satgas TPPO, dimana Polri terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan manusia di Tanah Air.
Terbukti selama periode 5 Juni – 6 November 2023, sebanyak 2.822 orang selamat dari kasus perdagangan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
Melalui penangkapan itu Polri menetapkan 1.060 tersangka kasus TPPO.
Terdapat 4 dominan pekerja yang dilakukan terkait TPPO, yakni :
1. Pekerja Migran atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 549 kasus,
2. Anak Buah Kapal (ABK) 7 kasus,
3. Pekerja Seks Komersial (PSK) 290 kasus,
4. Eksploitasi Anak 72 kasus. Mz*