Manado, SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, resmi menerbitkan instruksi tegas terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi anak di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini diambil guna menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman serta ramah anak.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tertanggal 24 Februari 2026. Langkah ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam poin instruksi tersebut, Gubernur menekankan aturan ketat di satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Beberapa poin utama di antaranya:
– Siswa Dilarang Menggunakan Ponsel: Peserta didik dilarang membawa atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar (KBM), kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran.
– Wajib Dititipkan: Ponsel milik siswa harus disimpan di tempat penyimpanan khusus yang disediakan sekolah sebelum KBM dimulai.
– Pembatasan Konten: Sekolah wajib mencegah akses terhadap konten kekerasan, pornografi, perjudian, cyberbullying, hingga hoaks.
– Aturan bagi Guru: Guru juga dilarang menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi saat proses pembelajaran berlangsung.
”Pembatasan ini dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak kita fokus pada pendidikan dan terhindar dari dampak negatif teknologi digital,” tulis Gubernur dalam instruksi tersebut.
Tak hanya di sekolah, instruksi ini juga menyasar lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta berperan aktif mengawasi dan memandu akses internet anak di rumah agar tetap sehat dan aman.
Gubernur juga mendorong tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk terlibat dalam edukasi penggunaan teknologi yang bijak, sekaligus meningkatkan kembali interaksi sosial secara langsung di tengah masyarakat.
Gubernur menginstruksikan para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan ini di daerah masing-masing.
Lembaga penyedia layanan perlindungan anak dan perangkat daerah terkait juga diminta bersinergi membangun ruang digital yang berpihak pada kepentingan terbaik anak melalui kolaborasi lintas sektor.
Instruksi ini diharapkan menjadi momentum bagi dunia pendidikan di Sulawesi Utara untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital.
