Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Alasan Bawa Sajam untuk Jaga Diri, 2 Pemuda Diamankan Tim Tarsius ke Polres Bitung

×

Alasan Bawa Sajam untuk Jaga Diri, 2 Pemuda Diamankan Tim Tarsius ke Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Tim 2 Tarsius Polres Bitung saat meringkus dua orang pemuda bersenjata tajam. (Foto: Istimewa)
Tim 2 Tarsius Polres Bitung saat meringkus dua orang pemuda bersenjata tajam. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Alasan untuk menjaga diri, menjadi motif klasik dua pemuda warga Winenet Kota Bitung, saat keduanya terciduk Tim 2 Tarsius Polres Bitung, membawa senjata tajam penikam jenis badik, di Kompleks Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kedua pelaku yang diamankan adalah KV alias Kevin (23), terdakwa kasus cabul yang baru saja bebas dari lapas pada bulan Juli 2025, dan CN alias Chris, (18), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Example 300x600

Menurut kronologis penangkapan, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung dan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna putih dengan pakaian hoodie tertutup kepala. Saat akan diberhentikan, kedua pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim hingga berhasil dihentikan di depan Toko Jaya Makmur Pusat Kota Bitung.

Baca juga:   OJK dan BSG Edukasi Ratusan Siswa SD di Manado Tentang Menabung

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan dua bilah pisau penikam di pinggang kedua pelaku. Dalam interogasi singkat, keduanya mengakui bahwa mereka membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku dan barang bukti sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Bitung untuk di proses lebih lanjut.

Baca juga:   Louis Schramm Serap Banyak Aspirasi dari Masyarakat Kelurahan Maasing Tuminting Kota Manado

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di wilayah Bitung.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *