Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaPemerintahanPemprov Sulut

DPRD dan Pemprov Sulut Jemput “Lampu Hijau” RTRW Sulut di Kementerian ATR/BPN

×

DPRD dan Pemprov Sulut Jemput “Lampu Hijau” RTRW Sulut di Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Langkah besar diambil oleh jajaran pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam mengawal masa depan pembangunan daerah, dengan turun langsung bersama Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, guna menerima Dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW 2025-2044 dari Kementerian ATR/BPN RI, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

​Kehadiran para legislator di ibu kota ini bukan sekadar pendampingan formalitas, melainkan bentuk komitmen kuat untuk memastikan payung hukum pembangunan Sulut dua dekade mendatang memiliki landasan yang kokoh dan selaras dengan kebijakan nasional.

Example 300x600

​Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, menegaskan bahwa Persub adalah syarat mutlak yang tidak boleh ditawar. Tanpa dokumen ini, Ranperda RTRW tidak bisa melangkah ke tahap penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:   Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sulut Ajak Media Wujudkan Pemilu Demokatris

​”Kehadiran kami di sini menggambarkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD bersama pemerintah provinsi satu suara. Kami ingin memastikan seluruh rencana pembangunan di Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum dan sinkron dengan rencana tata ruang nasional,” ujar Silangen di Kantor Kementerian ATR/BPN.

​DPRD Sulut tampaknya tidak ingin membuang waktu dalam urusan strategis ini. Pasca validasi teknis dari pusat diterima, pihak legislatif langsung menyusun langkah taktis. Agenda besar pun telah ditetapkan: Rapat Paripurna Pengesahan.

Baca juga:   Ganja 3 Kg dari Makassar Gagal Beredar Di Manado Usai Diamankan Polisi

​Target Pengesahan: Selasa, 24 Februari 2026.

​Tujuan Utama: Memberikan kepastian bagi para investor dan menciptakan penataan wilayah yang lebih terstruktur di Bumi Nyiur Melambai.

​Dalam pertemuan krusial tersebut, Ketua DPRD tidak sendirian. Beliau didampingi oleh Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Kolaborasi antara Pansus dan jajaran Pemprov Sulut ini memastikan bahwa seluruh proses administratif berjalan tanpa hambatan sebelum dibawa ke meja sidang paripurna pekan depan.

Baca juga:   Lantik 62 Pejabat Pemprov Sulut, Gubernur Yulius Selvanus: "Kita Berkarya dan Berinovasi Bersama"

​Dengan diterimanya Persub ini, hambatan regulasi untuk penataan ruang Sulut resmi terkikis, membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang lebih terintegrasi.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *