Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPolitik

Rampungkan 28 Bab dan 214 Pasal, Pansus DPRD Sulut Sahkan Rencana Peraturan Tata Tertib Kerja

×

Rampungkan 28 Bab dan 214 Pasal, Pansus DPRD Sulut Sahkan Rencana Peraturan Tata Tertib Kerja

Sebarkan artikel ini
Pansus Tata Tertib DPRD Sulut. (Foto: Dok. Istimewa)
Pansus Tata Tertib DPRD Sulut. (Foto: Dok. Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya resmi menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan substansi regulasi. Tahapan krusial ini diselesaikan melalui rapat finalisasi yang melekat pada agenda penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD, Senin (25/5/2026).

​Rapat final yang berlangsung di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Royke Octavian Roring, didampingi Sekretaris Pansus, Gracia Yubelinda Oroh. Hadir pula jajaran anggota pansus lainnya, di antaranya Irene Golda Pinontoan, Eugenia Nona Mantiri, Abdul Gani, dan Angel Wenas, serta didampingi tim sekretariat dewan.

Example 300x600

​Dalam forum tertinggi pembahasan tatib ini, Pansus berhasil merampungkan konsep regulasi yang tergolong padat, yakni terdiri dari 28 bab dan 214 pasal. Aturan baru ini dirancang secara komprehensif guna menyelaraskan mekanisme kerja legislatif agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dinamika hukum nasional terbaru.

Baca juga:   RDP Tegang, Komisi I DPRD Sulut Cecar Dinas PMD Soal Anggaran Rp2,6 M dan Koperasi Desa

​Ketua Pansus Royke Roring menegaskan bahwa pembedahan pasal demi pasal telah dilakukan secara mendalam bersama tim ahli dan pihak eksekutif.

​”Seluruh tahapan pembahasan substantif telah rampung secara clear. Kita langsung melanjutkan ke tahap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi sebagai legalitas sikap politik formal parlemen,” ujar Royke.

​Adapun lima fraksi di DPRD Sulut secara bergantian menyerahkan pemandangan umum mereka. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibawakan oleh Eugenia Nona Mantiri, Fraksi Golkar oleh Danny Rompis, Fraksi Partai Demokrat melalui Angel Wenas, Fraksi NasDem oleh Valen, dan diakhiri oleh Fraksi Gerindra yang disampaikan langsung oleh Gracia Yubelinda Oroh.

Baca juga:   Komisi IV DPRD Sulut Desak Dikda Segera Definitifkan 63 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK

​Salah satu sorotan utama dalam forum tersebut datang dari Fraksi Gerindra. Gracia Yubelinda Oroh menyatakan persetujuan penuh agar Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses parlementer ini yang dinilai rampung tepat waktu sesuai target.

​”Fraksi Gerindra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus, Tim Ahli Pembahas, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sinergi yang ditunjukkan jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay sangat luar biasa,” tutur Gracia Oroh sebelum menyerahkan dokumen kepada pimpinan sidang.

​Politisi perempuan Gerindra ini menambahkan, restu politik yang diberikan oleh partainya berlandaskan pada komitmen kuat untuk mengawal hak-hak konstitusional masyarakat. Regulasi internal ini dipastikan telah mengakomodasi berbagai masukan publik serta usulan konstruktif yang berkembang selama rapat kerja maraton berlangsung.

Baca juga:   Temui Wamenkes, Walikota Hengky Honandar Targetkan Akreditasi RSUD dan Beasiswa SDM Medis Bitung

​Usai pembacaan pandangan akhir dari kelima fraksi, pimpinan dan anggota pansus langsung melakukan penandatanganan berita acara administratif. Regulasi Tatib DPRD ini memegang peranan krusial karena menjadi kompas utama bagi seluruh legislator Sulut dalam menjalankan tiga fungsi pokoknya: legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

​Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dokumen hasil finalisasi ini tidak langsung disahkan di tempat. Berkas administrasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dikonsultasikan serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebelum akhirnya dieksekusi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut untuk ditetapkan secara definitif.

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *