Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaMinahasa Selatan

Oknum Hukum Tua Larang Tamu Undangan Di Kedukaan, Ini Kata Bupati FDW

×

Oknum Hukum Tua Larang Tamu Undangan Di Kedukaan, Ini Kata Bupati FDW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Amurang, SUDARA.ID – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar angkat bicara terkait dengan beredarnya video di media sosial dimana salah satu oknum Hukum Tua di Minsel diduga melarang kehadiran tamu dalam acara duka.

Bupati FDW langsung menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Example 300x600

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minsel Benny Lumingkewas langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memanggil oknum yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan diberikan pembinaan.

Baca juga:   Momentum Pengucapan Syukur Minsel, ODSK Bertamu di Rumah Angdew Meyfi Karuh

“Hasil dari klarifikasi bahwa Hukum Tua yang bersangkutan tidak pernah melarang siapa pun yang datang dalam acara duka, tetapi menyampaikan kiranya diinformasikan ke pemerintah desa, terkait tamu duka yang hadir, dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ungkap Lumingkewas, Kamis (18/01/2024).

Selain itu juga Bupati telah memerintahkan meminta kepada seluruh jajaran pemerintah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya termasuk dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Baca juga:   Siswa SMK Negeri 1 Biaro Praktek Kerja Lapangan (PKL) di P4S Sari Hutan Abadi Pinilih

“Perintah Bupati termasuk bagi Camat, Lurah maupun Hukum Tua untuk hadir mendampingi pimpinan yang ada. Instruksi ini sudah diberikan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Bupati juga mengharapkan masyarakat untuk tetap menjaga susana kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi di sosial media jika informasinya belum akurat.

Diketahui beberapa hari lalu viral di media sosial terkait postingan dugaan larangan oknum Hukum Tua terkait hadirnya tamu undangan di acara kedukaan.

Baca juga:   Gerak Cepat Bupati FDW, Akses Jalan Ke Desa Liandok Mulai dikerjakan

(zuf)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *