Manado, Sudara.id – Mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Utara (Sulut) inisial AAP (38), melaporkan ER yang juga mantan aktivis WALHI atas dugaan tindak pidana perkosaan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Laporan tersebut diterima pada 18 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/386/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Menurut laporan, kejadian ini sikira pada 7 Februari 2014 saat AAP diajak oleh ER ke tempat karaoke “Happy Puppy Manado.” Di tempat tersebut, mereka memesan minuman beralkohol. Saat AAP dalam kondisi mabuk, ER dan saksi mengantarnya pulang ke kantor yang beralamat di Jalan Katamso Pikat, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
AAP tidak memegang kunci kamarnya dan akhirnya tidur di dapur kantor. Keesokan harinya, AAP mendapati dirinya sudah mengenakan daster. Pada bulan Juni 2014, AAP baru mengetahui bahwa dirinya hamil dan menghubungi ER. Namun, ER menyarankan untuk menggugurkan kandungan dan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 sebagai kompensasi.
Kasus ini dilaporkan dugaan tindak Pidana Pemerkosaan dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 286. Penyidik Polda Sulut akan menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana ini.