Manado, sudara.id – Sebuah video yang menampilkan pernyataan Kepala Humas Universitas Negeri Manado (UNIMA), Drs. Titof Tulaka, SH., MAP, menjadi sorotan publik dan kalangan jurnalis. Video tersebut beredar luas di media sosial pada Rabu (31/12/2025).
Video itu merekam pernyataan yang disampaikan dalam agenda Jumpa Pers terkait penanganan kasus yang menimpa almarhumah E, mahasiswi tingkat akhir Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UNIMA. Pernyataan tersebut disebut-sebut mewakili sikap Rektor UNIMA, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA.
Namun, pernyataan Kepala Humas UNIMA justru menuai kritik karena dinilai tidak selayaknya disampaikan kepada insan pers. Dalam video yang beredar, Drs. Titof Tulaka terdengar meminta para jurnalis agar tidak mengubah judul berita yang telah disiapkan oleh pihak UNIMA.
“Kami bersepakat untuk membuat judul, jadi jangan buat judul lagi. Minta maaf, jangan buat judul lagi. Judul bisa sama. Tidak apa-apa diberitakan sama, yang penting jangan rubah judul,” ujar Titof dalam video tersebut.
AJI Manado Gelar Pelatihan Keselamatan Jurnalis Jelang Pilkada Serentak 2024
Ia bahkan menyebutkan judul yang dimaksud secara eksplisit.
“Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas pelecehan di kampus. Itu judulnya,” lanjutnya.
Pernyataan itu memicu beragam tanggapan dari kalangan jurnalis. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon, menyatakan keprihatinannya atas sikap Humas UNIMA yang dinilai mencerminkan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Menurut Fransiskus, tugas humas seharusnya sebatas menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi, bukan mengatur ruang redaksi, termasuk menentukan judul berita.
“Humas UNIMA dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” kata Fransiskus Talokon.
Setahun Kematian Jurnalis Ryo Noor, AJI Manado Kecewa Cara Kerja Polisi Ungkap Kasus
Ia menilai, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan adanya upaya untuk mengaburkan fakta terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Fransiskus juga menegaskan bahwa upaya mendikte isi maupun judul berita merupakan preseden buruk bagi lembaga pendidikan. Menurutnya, tindakan tersebut memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak terjadi di dunia akademik.
“Ini jadi preseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya kampus membersihkan persoalan dengan pemikiran yang baik, bukan justru mempertontonkan relasi kuasa seperti dalam kasus dugaan pelecehan tersebut,” ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh jurnalis agar tidak takut terhadap intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Fransiskus menegaskan bahwa kerja pers dilindungi undang-undang selama dilakukan berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik.
25 Jurnalis Ikut Pelatihan Pre-bunking AJI Manado Bersama Google News Initiative Cegah Hoaks
“Selama berdasarkan fakta, jurnalis tidak perlu takut. Undang-undang menjamin kebebasan pers,” tutupnya. Mz
















