Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBisnis & EkonomiPemprov Sulut

Awasi Ketat Distribusi Gas Subsidi 3 Kg, Pemprov Sulut: Ada Penyimpangan, Jalur Hukum Menanti

×

Awasi Ketat Distribusi Gas Subsidi 3 Kg, Pemprov Sulut: Ada Penyimpangan, Jalur Hukum Menanti

Sebarkan artikel ini
Gambar komposit memperlihatkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus (kiri) dan Asisten 2, Jemmy Ringkuangan (kanan), dengan latar belakang tabung LPG 3 Kg. Langkah tegas ini diambil Pemprov Sulut dengan peringatan "Jalur Hukum Menanti" bagi spekulan yang mengganggu ketersediaan gas melon, memastikan tidak ada lagi 'sumbatan' di jalur distribusi. (Foto: Dok.SUDARA.ID)
Gambar komposit memperlihatkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus (kiri) dan Asisten 2, Jemmy Ringkuangan (kanan), dengan latar belakang tabung LPG 3 Kg. Langkah tegas ini diambil Pemprov Sulut dengan peringatan "Jalur Hukum Menanti" bagi spekulan yang mengganggu ketersediaan gas melon, memastikan tidak ada lagi 'sumbatan' di jalur distribusi. (Foto: Dok.SUDARA.ID)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menginstruksikan pengawasan berlapis terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di seluruh kabupaten/kota.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, dan Wakil Gubernur Dr J Victor Mailangkay SH MH, yang menegaskan bahwa tidak akan ada ruang kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyimpangkan hak energi masyarakat kecil ke jalur ilegal.

Example 300x600

Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat Pemprov Sulut atas dinamika di lapangan terkait isu kelangkaan gas “melon”. Berdasarkan evaluasi mendalam, persoalan tersebut disinyalir bukan disebabkan oleh minimnya stok dari produsen, melainkan adanya sumbatan pada jalur distribusi serta lemahnya pengawasan di tingkat bawah.

Baca juga:   PN/Perikanan Bitung Gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan, 6 Perkara Tuntas di Kantor Camat Ranowulu

​Gubernur melalui Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun pengalihan distribusi gas bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu.

​”LPG 3 Kg adalah hak masyarakat kecil. Distribusinya harus tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Jemmy Ringkuangan saat memberikan keterangan resmi di Manado, Kamis (26/3/2026).

​Ia menambahkan, pengawasan kini diperkuat melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap tabung gas subsidi sampai ke tangan yang berhak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga:   Listrik-Air Terpulihkan BPBD Sebut Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Butuh Seng

​”Pengawasan diperketat, distribusi ditertibkan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi. Kami pastikan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya penyimpangan di lapangan,” ujarnya dengan nada lugas.

​Selain memperketat barisan dengan aparat hukum, Pemprov Sulut juga terus membangun komunikasi intensif dengan pihak PT Pertamina (Persero) serta pemerintah kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran suplai dan mencegah terjadinya distorsi pasar yang sering kali dipicu oleh spekulan.

Baca juga:   Arahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus agar BUMD Jadi Motor Penggerak Perekonomian Daerah

​Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan-pangkalan resmi. Pemprov juga mengetuk kesadaran warga kategori mampu untuk tidak menggunakan gas subsidi dan beralih ke LPG non-subsidi, demi menjaga keberlanjutan program subsidi pemerintah yang tepat sasaran.

​Dengan pengawasan yang tanpa celah ini, Pemprov Sulut berharap stabilitas energi di Bumi Nyiur Melambai tetap terjaga, sehingga masyarakat kecil tidak lagi terbebani oleh kelangkaan maupun harga yang tidak wajar.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *