Jakarta, sudara.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggelar Sayembara Desain Maskot Bawaslu dengan tema “Bersama Mengawasi Untuk Pemilu Berintegritas” dengan total hadiah hingga 45 Juta Rupiah.
Untuk Juara 1 akan mendapatkan hadiah 30 Juta Rupiah, Juara 2 mendapat hadiah 10 Juta Rupiah dan Juara 3 mendapat hadiah 5 Juta Rupiah.
Sayembara desain / karya ditujukan kepada sahabat bawaslu yang tidak dipungut biaya alias pendaftaran gratis, yang batas waktu pengumpulan desain paling lambat 2
November 2023.
Dimana kriteria penilaian sayembara desain logo diantaranya, kesesuaian dengan tema, orisinalitas / keunikan ide, kualitas karya dengan konsep, estetika dan pengemasan serta pesan atau filosofi dari maskot yang didesain.
Materi desain logo paling lambat dikirimkan 2 November 2023 pukul 23.59 WIB, dengan format JPG serta dalam format vector, setiap peserta melampirkan biodata diri meliputi nama, alamat, dan nomor kontak dan scan kartu identitas peserta yang dikirimkan melalui link bit.ly/lombamaskotBAWASLU dan pengumumannya tanggal 9 November 2023.
Berikut ketentuan umum bagi sayembara bagi peserta :
1. Sayembara terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI), kecuali pegawai Bawaslu,
2. Peserta tidak dipungut biaya apapun,
3. Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) jenis karya desain maskot,
4. Desain maskot harus merefleksikan tema “”Bersama Mengawasi Untuk Pemilu Berintegritas”
5. Desain maskot harus disertai dengan nama karakter, makna, filosofi, berupa uraian singkat desain maskot tersebut,
6. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara untuk ketentuan khusus desain logo sayembara diantaranya,
1. Desain maskot harus orisinal dan belum pernah diikutsertakan dalam sayembara sejenis dan belum pernah dipublikasikan,
2. Desain maskot dapar diaplikasikan ke dalam bentuk 3 dimensi,
3. Desain maskot tidak mengandung unsur SARA dan pornografi,
4. Peserta wajib follow akun media sosial Bawaslu @bawasluri
5. Karya pemenang akan menjadi milik Bawaslu yang akan digunakan da disebarluaskan untuk keperluan sosialisasi,
6. Jika dikemudian hari terdapat bukti bahwa karya desain pemenang tidak orisinal, panitia berhak membatalkan pemenang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,
7. Pajak ditanggung pihak penyelenggara. Mz*