Manado, sudara.id – Melalui akun media sosialnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Profinsi Sulawesi Utara mengajak sahabat Bawaslu ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dengan kerawanan kampanye di media sosial.
Langkah yang diambil usai Ketua Bawaslu Sulut Ardiles M.R Mewoh dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Aggary Sari Mokoginta serta staf mengikuti Launching Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yang digelar Bawaslu RI dengan tema “Isu Strategis Kampanye di Media Sosial”, yang bertempat di Bogor, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kampanye di Medsos merupakan primadona baru dalam berkampanye era kini. Karena kampanye menggunakan media sosial memiliki kelebihan menjangkau masyarakat yang lebih luas dan masif, namun penggunaan ujaran kebencian, hoax dan politisasi SARA dalam berkampanye di media sosial menjadi sumber kerawanan yang rentan terjadi pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Maka, pemetaan kerawanan kampanye di media sosial penting dilakukan sebagai upaya pencegahan.
Pada level Provinsi, Kampanye bermuatan ujaran kebencian memiliki persentase 50%, Hoaks 30% dan SARA 20%. Sedangkan di level kabupaten isu Hoax memiliki persentasi 40%, ujaran kebencian 33%, disusul SARA 27%. Jika tiga isu kerawanan tersebut (Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian) tidak segera diminimalisir, dikhawatirkan akan memicu terjadinya kekerasan dan konflik antar masyarakat.
Bawaslu pun merekomendasikan 4 pemetaan kerawanan kampanye di media sosial dengan upaya :
1. Kolaborasi Banyak Pihak untuk membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, Platform Medisos, Penyelenggara Pemilu dan Komunitas Masyarakat yang siap melawan Penggunaan SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Medisos;
2. Kolaborasi Banyak Pihak untuk Membentuk Bank Data atau Pusat Informasi yang berisi Informasi Terpercaya yang digunakan untuk melawan Penggunaan SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial;
3. Kolaborasi Banyak Pihak untuk Melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif dengan bersama-sama mengkampanyekan BAHAYA penggunaan SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial;
4. Patroli Pengawasan Siber secara intensif untuk mencegah potensi maupun embrio politisasi SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial. Mz*