Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaPolitik

Bawaslu Sulut Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

×

Bawaslu Sulut Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Minahasa Utara, SUDARA.ID – Penanganan pelanggaran selama pemilihan serentak di Sulawesi Utara (Sulut) 2024, menjadi bahan evaluasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat yang berlangsung di Sutan Raja Hotel, Desa Maumbi, Kecamatan Minahasa Utara, Selasa (25/2/2025).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi SPd MH mengungkapkan, bahwa Bawaslu Sulut telah menangani total 33 pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak bergulir, dengan jumlah 3 temuan dan 30 laporan.

Example 300x600

Secara rinci Zulkifli Densi menyampaikan, bahwa 3 temuan pelanggaran tersebut telah diregistrasi, sedangkan untuk 30 laporan, hanya 7 yang di registrasi, sementara 17 laporan dilimpahkan dan 6 tidak diregistrasi.

Baca juga:   Bentuk Komitmen Pilkada Damai, Kemenag Sulut Kampanyekan Kerukunan. Ini Kata Zulkifli Densi

Selain itu, Zulkifli Densi juga menyampaikan data dengan jumlah 320 temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten-Kota se Sulawesi Utara.

Zulkifli menyampaikan terdapat 72 temuan pelanggaran yang diregistrasi, sementara dari 248 laporan pelanggaran, 151 laporan diregistrasi, 17 dilimpahkan, 80 tidak diregistrasi.

Berdasarkan jumlah total 223 temuan dan laporan pelanggaran pilkada yang diregistrasi untuk ditangani, terdapat 96 yang diteruskan dan 127 dihentikan oleh Bawaslu di tingkat Kabupaten-Kota.

Sementara, terdapat 115 pelanggaran lainnya masuk ke ranah tindak pidana pemilukada, yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani, terdapat 1 pelanggaran TSM, 8 administrasi, 6 kode etik, 115 pidana dan 93 hukum lainnya untuk ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:   Yulius Selvanus Siap Lakukan Konsolidasi Hadapi Pilkada Sulut 2024 

Atas laporan yang tidak diregistrasi, Zulkifli menyampaikan, “Tidak terpenuhinya secara materil maupun secara formilnya, maupun buktinya, dan ketika kami sudah memberikan waktu sesuai sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu, pelapor tidak melengkapi laporannya. Ini tidak bisa diregister,” terang Zulkifli.

“Ada juga yang ketika dilaporkan, sudah pernah ditangani di tingkat lainnya, misalnya di Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Sementara untuk penanganan pelanggaran yang diteruskan, Zulkifli mengatakan, “Diteruskan ini dalam arti direkomendasikan, kalau dia pidana, di Gakkumdu dari Bawaslu, kalau dia memenuhi 2 alat bukti, kemudian naik ke tingkat penyidikan, atau pun kami teruskan ke tingkat lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan unsur pelanggaran,” jelas Zulkifli.

Baca juga:   Harapan Besar akan Kepemimpinan Baru, Yulius Selvanus Penuhi Undangan Komunitas Anak Muda di Hari Sumpah Pemuda

Sebagai bahan evaluasi, Bawaslu menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari akademisi dan pegiat kepemiluan, diantaranya, DR. Ramly Makawimbang, Nur Fitry Latief, Prof Dr Edi Gunawan MHI, DR. Felly Ferol Warouw, dan DR. Viktory Rotty yang memaparkan catatan mereka atas penanganan perkara selama tahapan ilkada Serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara.

Berdasarkan kesimpulan yang dipaparkan, Dokumentasi dan Publikasi menjadi sesuatu yang krusial untuk di miliki semua pihak untuk memudahkan berjalannya suatu penanganan pelanggaran terlebih untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *