Manado, SUDARA.ID – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara bergerak cepat mengambil peran sentral dalam mengurai benang kusut polemik ruas jalan di lingkar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) / PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Melalui skema asistensi teknis dan percepatan koordinasi ke kementerian pusat, BPJN kini menjadi kunci utama di balik rencana pengoperasian jalur baru dan penyelamatan aset jalan nasional.
Langkah strategis ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026). Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Kepala BPJN Sulut Handiyana, Kasatker Wilayah 1 BPJN Sulut Ringgo Radetyo, jajaran Pemprov Sulut, manajemen PT MSM/TTN, serta perwakilan masyarakat.
Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah membuka jalur komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Fokus utamanya adalah mematangkan proses tukar guling (ruislag) antara jalan eksisting milik negara dengan jalan baru yang dibangun oleh pihak perusahaan.
”Kami sudah mengomunikasikan kelanjutan proses (ruislag) ini ke Kementerian PUPR. Langkah ini krusial agar status hukum dan aset negara tetap terjaga, sementara kebutuhan akses publik yang mendesak bisa segera terpenuhi,” ujar Handiyana.
Pendampingan Teknis Berstandar Nasional
Sembari proses administrasi tukar guling bergulir di tingkat pusat, tantangan nyata di lapangan adalah kondisi jalan eksisting Girian–Likupang yang rusak parah akibat aktivitas wilayah lingkar tambang. Merespons komitmen PT MSM/TTN yang bersedia memperbaiki jalur lama tersebut, BPJN Sulut langsung memasang pagar pembatas regulasi yang ketat.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menyatakan pihaknya akan menerjunkan tim penilai dan pengawas untuk mengawal langsung komitmen perbaikan dari pihak korporasi. BPJN memastikan tidak akan ada kompromi terkait kualitas infrastruktur publik.
”Kami segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Sulut. BPJN siap mendampingi dan memberikan asistensi teknis secara total terhadap perbaikan jalan lama yang akan digarap perusahaan. Ini penting agar spesifikasi, kualitas, dan faktor keamanan jalan benar-benar sesuai dengan standar aturan nasional,” ucap Ringgo secara gamblang.
Perbaikan jalan eksisting oleh pihak perusahaan itu sendiri diproyeksikan memakan waktu sekitar empat bulan.
Di sisi lain, desakan agar jalur baru yang dibangun oleh PT MSM segera dibuka kian menguat dari meja parlemen. Anggota Komisi III DPRD Sulut, Roy Roring (ROR), menilai fungsi BPJN sebagai otoritas jalan nasional harus dipertegas demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak, mengingat jalur ini merupakan urat nadi logistik yang menghubungkan dua kabupaten/kota.
Politisi PDI Perjuangan itu menyodorkan usulan konkret agar ada kepastian hukum di tengah riak penolakan dan aksi blokade oleh sebagian warga Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan.
”Ini demi kepentingan publik dan roda ekonomi masyarakat. Opsi terbaiknya, BPJN membuat surat pernyataan resmi bahwa jalan lama sudah tidak layak atau rusak parah karena alasan keamanan. Selanjutnya, BPJN melakukan mekanisme pinjam pakai jalan baru milik MSM agar lalu lintas bisa dialihkan ke sana. Jika nanti ada riak di lapangan, itu sudah masuk ranah hukum aparat,” tegas ROR.
Dukungan serupa datang dari Asisten II Sekprov Sulut, Jemmy Ringkuangan. Menurutnya, pemanfaatan jalur baru berstandar nasional sudah berada di titik darurat yang tidak bisa ditunda lagi atas nama investasi dan mobilitas massal.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie mengakui bahwa operasional jalan baru memang masih terganjal sengketa ganti untung lahan warga yang belum menemui titik temu. Hingga saat ini, terdapat jarak angka (gap) yang sangat kontras antara tuntutan warga dan kalkulasi resmi perusahaan.
”Kami tetap intens berkomunikasi dengan warga. Namun memang ada gap signifikan; warga menuntut di kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter, sementara penawaran kami di angka Rp250 ribu per meter. Angka dari perusahaan itu sebenarnya sudah melebihi hasil penilaian tim appraisal independen,” ungkap Sompie.
RDP yang dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi III Fransiskus Andi Silangen dan Ketua Komisi III Berty Kapojos tersebut akhirnya menelurkan rekomendasi tegas. Komisi III bersama Pemprov Sulut meminta warga lingkar tambang untuk segera membuka blokade akses jalan sementara waktu.
Langkah taktis ini dinilai menjadi jalan tengah paling adil: aktivitas ekonomi masyarakat luas dan iklim investasi daerah tidak tersandera, sembari proses verifikasi administrasi ganti untung lahan serta pendampingan teknis oleh BPJN Sulut berjalan simultan demi solusi jangka panjang yang bebas konflik.
















