Bitung, SUDARA.ID – Ibarat pepatah, “kamu bisa lari, tapi kamu tidak akan bisa bersembunyi”, begitulah kira-kira yang dialami seorang pria berinisial GT (38), buronan pelaku penganiayaan mengunakan senjata tajam, saat di ringkus Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung di Desa Molompar Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat (8/11/2024) pada pukul 19.00 Wita.
Pelarian pelaku GT selama 48 hari untuk bersembunyi dari kejaran aparat hukum dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Santoni Larangahen di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung pada Jumat tanggal 27 September 2024 silam, akhirnya terendus Tim Resmob Polsek Maesa saat berada di rumah Keluarga Kolanus – Ruata, Desa Molompar Satu.
Kapolsek Maesa AKP Ferry Pada masa SH langsung memerintahkan Katim Resmob Polsek Maesa Aiptu Yanny Tumbuan untuk berkolaborasi dengan Polsek Tombatu Polres Mitra untuk memastikan keberadaan pelaku GT dan berkoordinasi dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.
Namun sayang berujung malang, tindakan penegakan hukum oleh Tim Resmob Polsek Maesa tidak diindahkan oleh Sang Pelaku, yang mencoba kabur sambil menenteng senjata tajam, saat akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya, sehingga tindakan tegas terukurpun terpaksa harus dilakukan polisi dalam rangka penegakan hukum.
Kaki kiri pelaku GT pun akhirnya bersarang satu proyektil peluru yang membuatnya harus berurusan pula dengan pihak medis.
Setelah mendapat pertolongan medis, selanjutnya pelaku GT dibawa Tim Resmob melakukan trip perjalanan lintas 3 Kabupaten menuju Mapolsek Maesa yang berlokasi di pusat Kota Bitung.
Kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA. SH telah dikonfirmasi kebenaran terkait peristiwa penangkapan GT dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku lelaki GT dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses lebih lanjut.