Bitung, SUDARA.ID – DPRD Kota Bitung menyampaikan lima rekomendasi krusial kepada Pimpinan Pemerintah Kota Bitung saat ini, terkait “catatan merah” LHP BPK, atas Laporan Keuangan Pemkot Bitung tahun anggaran 2024, yang diganjar dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK RI.
Pertama, Pemerintah Kota Bitung segera membuat Tim tindak lanjut atas LHP BPK, sebagaimana Permendagri nomor 13 tahun 2010.
Kedua, Tim Tindak Lanjut Pemkot Bitung, wajib membuat rencana aksi (action plan) sebagai dasar dan pedoman Tim Kerja, dan melaporkan kegiatannya, secara rutin setiap bulan kepada DPRD Kota Bitung.
Ketiga, Walikota Bitung memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan kajian terhadap perjanjian pengadaan tanah dan pembangunan Sentra IKM Sagerat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Walikota memerintahkan Kepala Pelaksanaan BPBD, untuk menuntaskan masalah kelebihan pembayaran dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelima, Walikota Bitung mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatur dan mengelola Perumda Pasar, baik manajemen maupun pengelolaannya, termasuk membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar.
Lima rekomendasi hasil pembahasan Tim Panitia Kerja (Panja) ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Tim Panja, H. Ramlan Ifran, dalam laporannya dihadapan 22 anggota DPRD Bitung yang hadir dan delegasi Pemkot Bitung, pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bitung, Senin (16/6/2025).
Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy J Ganap ini, disampaikan berdasarkan hasil pembahasan sepekan, yang dilakukan oleh 10 orang Tim Panja DPRD, dengan melibatkan SKPD terkait Pemkot Bitung, dan rapat internal dengan para Tenaga Ahli Fraksi di DPRD Bitung.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Wakil Walikota, Randito Maringka, yang mendapat pendelegasian langsung dari Walikota Bitung Hengky Honandar menghadiri Rapat Paripurna tersebut, mengapresiasi perhatian dan komitmen DPRD Bitung, begitu pula dengan kerja keras Tim Panja, yang membahas Laporan BPK secara seksama, dan menghasilkan rekomendasi yang sangat penting dijadikan sebagai catatan bagi Pemerintah Kota Bitung saat ini, untuk segera ditindaklanjuti.
“Hasil pembahasan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami di jajaran Pemerintah Kota Bitung,” ucap Wakil Walikota Randito.
Wakil Walikota Randito Maringka menyampaikan, bahwa Pemkot Bitung, akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam jangka waktu 60 hari.
“Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD tahun 2024, akan menjadi dasar dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Kami berkomitmen, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tandas Randito.
Menurut Randito, catatan BPK untuk tata kelola keuangan Pemkot Bitung ini, menjadi pelajaran bersama, khususnya untuk satuan kerja perangkat daerah dalam memperbaiki kualitas kinerja dimasa mendatang.
“Kami juga mengajak seluruh perangkat daerah, untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai pendorong perbaikan kinerja, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan keuangan, agar semakin baik di masa yang akan datang,” gugah Randito.
Melalui fungsi pengawasan DPRD, dan komitmen dan konsistensi Pemkot Bitung dalam tata kelola keuangan dengan perencanaan yang yang baik, Randito mengungkapkan harapan dan keyakinannya, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK, dapat diraih kembali.
“Pesan dan harapan, Tantangan adalah bagian dari proses, dan keberhasilan adalah layak untuk diraih, oleh karena itu optimis dan konsisten menjadi kunci utama untuk meraih keberhasilan. Semoga tahun depan dan tahun seterusnya, bisa diraih kembali dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), amin,” kunci Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka.