Bitung, SUDARA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bergerak cepat merespons regulasi ketat terkait keamanan digital anak. Atas arahan langsung Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, kolaborasi lintas sektor dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, tentang peraturan larangan media sosial bagi anak dibawah 16 tahun dan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tertanggal 24 Februari 2026, mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) ini dipusatkan di dua titik utama, yakni SD Negeri Manembo-nembo dan SMP Negeri 1 Kota Bitung. Agenda ini menghadirkan tiga pilar pendukung utama: Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, menekankan bahwa mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun secara resmi dilarang memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox.
”Kami hadir untuk memastikan siswa dan orang tua memahami bahwa ini adalah tameng hukum. Platform besar seperti Meta dan Google diwajibkan melakukan pembersihan akun mulai akhir bulan ini hingga tenggat waktu 6 Juni 2026,” ujar Altin di hadapan para siswa yang menyimak dengan saksama.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo SPd MPd, turut memaparkan skema implementasi teknis di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD. Berdasarkan instruksi tersebut, setiap satuan pendidikan kini diwajibkan menyediakan sarana penyimpanan khusus guna memastikan seluruh ponsel siswa dititipkan sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mempertegas batasan bagi tenaga pendidik, di mana para guru dilarang menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung. Langkah sterilisasi ini diterapkan secara menyeluruh untuk menciptakan suasana kelas yang lebih kondusif dan fokus pada pencapaian akademik siswa.
Sementara itu Dari sisi perlindungan anak, Kepala Dinas DP3A Kota Bitung, Meiva Woran SH MH, memberikan perhatian khusus pada aspek perlindungan psikologis peserta didik. Kebijakan pembatasan ini dipandang sebagai langkah preventif yang krusial dalam membentengi generasi muda dari risiko cyberbullying, dampak negatif kecanduan algoritma, hingga ancaman predator daring yang kian marak di ruang siber.
Langkah ini juga menegaskan bahwa keamanan digital kini menjadi bagian integral dari hak perlindungan anak yang wajib dipenuhi. Upaya kolaboratif ini dilakukan demi menjamin agar lingkungan digital tidak menghambat atau merusak proses tumbuh kembang “Generasi Emas” di Kota Bitung, melainkan tetap selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Poin Penting Sosialisasi:
– Larangan Medsos: Anak <16 tahun dilarang punya akun di 8 platform utama (TikTok, IG, FB, Threads, X, YouTube, Bigo Live, dan Roblox).
– Sterilisasi Kelas: Ponsel wajib dititipkan di loker/wadah khusus selama jam sekolah.
– Sanksi Platform: Jika penyedia layanan tidak mematuhi verifikasi usia hingga Juni 2026, akses layanan di Indonesia terancam diblokir.
– Peran Orang Tua: Pemkot mendorong orang tua menjadi pengawas utama penggunaan internet di rumah sesuai standar keamanan digital.
Walikota Hengky Honandar melalui instruksi ini berharap Kota Bitung dapat menjadi pelopor daerah yang aman digital di Sulawesi Utara, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif bagi para pelajar.
