BeritaPemprov Sulut

Cindy Wurangian Apresiasi Keterbukaan Data Spasial di Ranperda RTRW Sulut 2025–2045

Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian. (Foto: Istimewa)Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian. (Foto: Istimewa)
Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian. (Foto: Istimewa)

Manado, SUDARA.ID – Sisi krusial terkait keterbukaan informasi publik dan kepastian batas wilayah bagi masyarakat menjadi sorotan utama legislator senior, Cindy Wurangian, dalam rapat finalisasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara periode 2025–2045.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut ini menilai, akurasi pemetaan dan transparansi data adalah kunci utama untuk melindungi hak-hak masyarakat lingkar kawasan.

​Penegasan tersebut disampaikan Cindy di tengah rapat koordinasi final penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda RTRW yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter, dihadiri Ketua Pansus Henry Walukow, serta Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang bersama jajaran kepala SKPD eksekutif.

​Dalam forum tersebut, Srikandi panggung politik Sulut ini memberikan catatan penting sekaligus apresiasi atas langkah maju pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti poin-poin krusial terkait keterbukaan informasi data spasial (peta) dan kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

​Tekankan Pentingnya Akurasi Peta dan Hak Informasi Warga

​Menurut Cindy, dokumen RTRW yang berlaku untuk dua dekade ke depan tidak boleh menjadi dokumen “gelap” yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Keterbukaan data spasial yang berbasis peta digital sangat penting agar masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas, transparan, dan akurat mengenai perencanaan tata ruang daerah di masa mendatang.

​”Masyarakat harus tahu dan mendapatkan kepastian yang jelas mengenai luas zonasi kawasan mereka. Keterbukaan data spasial (peta) ini adalah langkah maju yang sangat krusial,” ujar Cindy di sela-sela pembahasan dokumen.

​Bagi legislator yang dikenal kritis ini, kejelasan batas wilayah di atas peta digital akan meminimalisir potensi sengketa ruang di masa depan, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pemodal yang masuk ke Sulawesi Utara.

​Sejalan dengan Agenda Perjuangan Akar Rumput

​Catatan penting yang dikawal oleh Cindy Wurangian ini memperkuat dua agenda besar yang dititipkan Pansus RTRW ke pihak eksekutif demi membela hak hidup masyarakat lokal.

Pertama, desakan pembebasan lahan permukiman warga di Bunaken dan Manado Tua yang hingga kini secara administratif masih terkunci di dalam kawasan konservasi hutan.

Kedua, pengawalan sisa usulan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 232 blok yang diajukan daerah, di mana baru 63 blok yang disetujui pusat.

​Untuk memastikan data yang disajikan dalam peta spasial tersebut tidak meleset, pimpinan rapat Royke Anter langsung menginstruksikan Dinas PUPR untuk menganggarkan biaya verifikasi operasional lapangan pada APBD mendatang.

​Di sisi lain, Ketua Pansus Henry Walukow juga mempertegas komitmen transparansi yang diapresiasi Cindy. Pemprov Sulut dipastikan akan membuka dokumen RTRW ini secara digital melalui website resmi pemerintah daerah agar mudah diakses oleh publik dan calon investor.

​Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen penyempurnaan final dari Kepala Dinas PUPR kepada pimpinan dewan, yang menandai bahwa berkas tersebut sah untuk diterbangkan kembali ke Kemendagri. Lewat pengawalan ketat dari jajaran Pansus termasuk Cindy Wurangian, dokumen tata ruang 20 tahun ke depan ini kini resmi berada di tangan eksekutif untuk dipercepat proses pengundangannya menjadi Perda definitif.

Exit mobile version