Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Dibujuk Ingin Dinikahi, Remaja Ini Nekat Setubuhi Lansia 71 tahun

×

Dibujuk Ingin Dinikahi, Remaja Ini Nekat Setubuhi Lansia 71 tahun

Sebarkan artikel ini
Dibujuk Ingin Dinikahi, Remaja Ini Nekat Setubuhi Lansia 71 tahun
Foto hanya Ilustrasi (Dok: Ist)
Example 468x60

Minahasa Utara –Entah apa yang ada didalam pikiran remaja bernama Kristovel Alias Popo (21) saat tega menyetubuhi seorang janda lansia AR (71) di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara (Minut). Korban dibujuk untuk dinikahi bahkan sempat diancam dengan parang oleh pelaku.

Kejadian itu bermula saat korban sedang tidur dalam kamar, tepat dirumahnya di desa Kolongan, Minggu (14/1). Pelaku masuk melalui dapur dan sudah membawa sebilah parang.

Example 300x600

“Bertempat dirumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur,” kata Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirirung, Kamis (18/01/2024).

Baca juga:   Kapolres Bitung Ambil Bagian Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht 

Pelaku saat masuk dikamar, langsung mendekap korban dari arah belakang yang sedang tertidur. Korban kaget, pelaku langsung mengeluarkan kata-kata ingin menikahi korban. Bahkan sempat diancam dengan parang yang diletakan pelaku disamping tempat tidur milik korban.

“Dengan membawa sebilah parang lalu di letakkan di samping tempat tidur korban, dan pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan Kita mo pake nanti mo kaweng (saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu)”, ujar Dwirianto

Baca juga:   Pendakian Gunung Klabat Ditutup Sementara Pasca Insiden Tewasnya Seorang Pendaki

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku bergegas pergi dan meninggalkan ancaman untuk tidak mengatakan aksinya itu.

“Jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun),” ungkapnya

Setelah pelaku pergi, korban langsung pergi melaporkan kejadian tersebut kepada kerabat dan aparat desa. Kini pelaku sudah diamankan Polres Minut dan terancam 12 tahun penjara.

Baca juga:   Walikota Maurits Mantiri Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Kota Bitung Periode 2022-2027

“Setelah laporan diterima unit lapangan lgsg bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *