Manado, sudara.id – Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi menjadi narasumber pada Dialog Interaktif Forum Kawanua dengan tema “Penertiban Alat Peraga Kampanye” yang diselenggarakan oleh RRI Manado. Kamis, 2 November 2023.
Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menyampaikan pihaknya telah memberikan Imbauan kepada Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan untuk melakukan penurunan APS yang mengandung unsur kampanye sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur.
“Terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Bawaslu sudah melayangkan surat Imbauan kepada Peserta Pemilu baik Parpol maupun Bakal Calon Perseorangan DPD untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung Unsur Kampanye secara mandiri,” ungkap Zulkifli.
Dia menambahkan, selain imbauan kepada peserta pemilu, pihaknya juga telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas pemilu di masing-masing Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk meneruskan Imbauan penurunan APS yang mengandung unsur kampanye secara mandiri.
“Sesuai PKPU 15/23 tentang kampanye. Diatur jelas, penetapan DCT tanggal 3 November. Sedang mulainya masa kampanye telah diatur nanti tanggal 28 November. Artinya, ada spasi sekitar 25 hari. Proses Ini yang perlu di kawal. Sehingga, Imbauan penurunan secara mandiri APS yang menyerupai APK ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar masa kampanye,” Jelasnya.
Zulkifli menambahkan, apabila setelah penetapan DCT pada tanggal 3 November, masih ditemukan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, pihaknya akan memproses hal tersebut serta memberika rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan. Mz*