Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManadoPolitik

Cegah Pelanggaran Kampanye Di Luar Masa Kampanye, Bawaslu Sulut Imbau Parpol dan Bakal Calon Perseorangan DPD

217
×

Cegah Pelanggaran Kampanye Di Luar Masa Kampanye, Bawaslu Sulut Imbau Parpol dan Bakal Calon Perseorangan DPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi menjadi narasumber pada Dialog Interaktif Forum Kawanua dengan tema “Penertiban Alat Peraga Kampanye” yang diselenggarakan oleh RRI Manado. Kamis, 2 November 2023.

Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menyampaikan pihaknya telah memberikan Imbauan kepada Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan untuk melakukan penurunan APS yang mengandung unsur kampanye sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur.

Example 300x600

“Terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Bawaslu sudah melayangkan surat Imbauan kepada Peserta Pemilu baik Parpol maupun Bakal Calon Perseorangan DPD untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung Unsur Kampanye secara mandiri,” ungkap Zulkifli.

Baca juga:   137 Penerbangan Dibatalkan Usai 5 hari Bandara Sam Ratulangi ditutup Sementara 

Dia menambahkan, selain imbauan kepada peserta pemilu, pihaknya juga telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas pemilu di masing-masing Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk meneruskan Imbauan penurunan APS yang mengandung unsur kampanye secara mandiri.

“Sesuai PKPU 15/23 tentang kampanye. Diatur jelas, penetapan DCT tanggal 3 November. Sedang mulainya masa kampanye telah diatur nanti tanggal 28 November. Artinya, ada spasi sekitar 25 hari. Proses Ini yang perlu di kawal. Sehingga, Imbauan penurunan secara mandiri APS yang menyerupai APK ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar masa kampanye,” Jelasnya.

Baca juga:   Festival Media Remaja GMIM 2023 Di Megamal Manado Mendapat Dukungan Penatua Steven Kandouw

Zulkifli menambahkan, apabila setelah penetapan DCT pada tanggal 3 November, masih ditemukan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, pihaknya akan memproses hal tersebut serta memberika rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan. Mz*

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *