Politik

DKPP RI Lantik Tim Pemeriksa Daerah Sulut Periode 2023-2024 Antisipasi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Sudara.id – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Utara (Sulut) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2023-2024 resmi dilantik bersama dengan 38 TPD periode 2023-2024 lainnya di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ketua DKPP Heddy Lugito melantik 6 orang TPD Sulut berdasar Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.

Enam orang TPD Sulut tersebut terdiri dari 2 orang yang berasal dari unsur masyarakat atas nama Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty M Teol MPd dan Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak MPd I MKes.

Sedangkan 2 orang lagi berasal dari unsur KPU Sulut atas nama Lanny Angriany Ointu SE dan Salman Saelangi S Kel.

Sementara itu, 2 orang lainnya berasal dari unsur Bawaslu Sulut atas nama DR. Ardiles Mario Revelino Mewoh SIP MSi. Dan Donny Rumagit STP.

Pada pelantikan tersebut, 6 orang TPD Sulut periode 2023-2024 ini juga membacakan pakta integritas dan juga mengucapkan deklarasi Pemilu 2024 yang berintegritas.

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Sedangkan pembentukan TPD oleh DKPP sendiri didasarkan pada pasal 164 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk
Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc”.

Hal ini dilakukan mengingat banyaknya dugaan pelanggaran KEPP di daerah tidak sebanding dengan jumlah AnggotaDKPP yang hanya berjumlah 7 orang.

Diinformasikan pula, khusus TPD yang berasal dari unsur KPU Provinsi dan unsur Bawaslu Provinsi, ditetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.

Exit mobile version