Manado, SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado akhir tahun anggaran 2024, Kamis (27/3/2025) di ruang paripurna DPRD Manado.
Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey, secara resmi membuka rapat tersebut dan menyatakan bahwa paripurna LKPJ bersifat terbuka untuk umum.
Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan LKPJ yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2022, sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ ini mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” jelas Sualang.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program, pelaksanaan perda, dan peraturan kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Manado, Stephen Rende, membacakan surat penyampaian resmi LKPJ dari Wali Kota yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama eksekutif. (Advetorial)