Berita Utama

DPRD Sulut Inisiasi Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rapat Paripurna tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Inisiatif strategis lembaga legislatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Inisiatif strategis lembaga legislatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)

Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Inisiatif strategis lembaga legislatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut, Senin (19/10/2026).

‎​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, didampingi jajaran Wakil Ketua yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Reynald Anter, S.E., M.E., dan Stella Marlina Runtuwene, A.Md.Sek., serta dihadiri oleh 25 dari total 45 anggota dewan. Turut hadir Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., didampingi Wakil Gubernur Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., dan jajaran jajaran Pemprov Sulut.

Agenda paripurna tersebut memuat Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa, Pendapat Gubernur, serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Gubernur.

‎​Urgensi Payung Hukum dan Perubahan Paradigma Publik

Penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera. Regulasi yang terdiri dari 9 bab dan 100 pasal ini diusulkan Bapemperda dan telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Mengawali penjelasannya mengenai peran vital legislatif, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera menegaskan, “Tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.”

Ranperda ini telah disetujui anggota dewan dan disahkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Usul Prakarsa pada 20 Juli 2026, disusul rapat pengharmonisasian bersama Kanwil Kemenkum RI Sulut pada 1 September 2026. Saat ini, DPRD Sulut tengah menindaklanjuti permohonan masukan dan saran kepada Kementerian PPPA RI melalui surat bernomor 160/DPRD/730/2026 tertanggal 1 September 2026.

‎​Vionita menyoroti kondisi geografis Sulut yang bercorak kepulauan serta data kekerasan yang masih marak sebagai tantangan besar dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.

‎​Menjelaskan pentingnya dasar hukum yang kuat bagi penganggaran dan kebijakan daerah, Vionita Kuera menerangkan, “Tanpa adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk peraturan daerah, segala kebijakan dan penganggaran untuk urusan perempuan dan anak akan kehilangan pijakan yuridis yang kokoh.”

‎​Lebih lanjut, ia menekankan fokus perubahan paradigma sosial yang diusung dalam regulasi ini, “Perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai kelompok yang lemah, melainkan mitra sejajar pria dalam pembangunan. Sementara anak tidak boleh dipandang sebagai objek pelengkap keluarga, melainkan subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh.”

‎​Menutup penjelasannya dengan pesan keagamaan, Vionita Kuera mengutip ayat Mazmur 82:3 dengan syahdu, “‘Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan.’ Kiranya firman Tuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa setiap kebijakan yang kita lahirkan hendaknya berpihak kepada mereka yang membutuhkan perlindungan.”

‎​Inisiatif DPRD tersebut mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus menilai langkah dewan sangat selaras dengan visi RPJMD 2025–2029 dalam membangun kualitas sumber daya manusia Sulawesi Utara.

Mengakui urgensi penguatan regulasi daerah, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan, “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa Ranperda tersebut ke pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Gubernur memaparkan bahwa meski Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulut membaik dari 0,386 pada 2024 menjadi 0,340 pada 2025, kesenjangan antarwilayah masih ada. Selain itu, data Simfoni PPA periode 2021–2025 mencatat 4.372 korban kekerasan, serta data UPTD PPA Sulut hingga 17 Oktober 2026 menunjukkan 150 pengaduan dengan 190 korban (59 perempuan dan 131 anak).

‎​Menyikapi rentetan data kekerasan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, “Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka, terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya.”

Pemprov Sulut memberikan tujuh catatan strategis untuk proses pembahasan berikutnya, antara lain harmonisasi peraturan, batas kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, penataan kelembagaan, kerahasiaan data korban, peningkatan standar layanan, kesesuaian anggaran, serta kejelasan rumusan pasal.

Menegaskan komitmen kemitraan dengan dewan, Gubernur Yulius Selvanus menandaskan, “Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Raperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar peraturan daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik, dapat dilaksanakan, dan responsif.”

‎​Pembahasan Dilanjutkan Melalui Panitia Khusus

Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kini memasuki Pembahasan Tingkat I. Sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, perumusan rinci ranperda ini akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang dibentuk dan diumumkan dalam rapat paripurna tersebut.

Menutup seluruh rangkaian Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen berharap, “Dengan penyampaian laporan DPRD tentang Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, kita berharap adanya komitmen bersama untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan, menjamin pemenuhan hak-hak anak, serta mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera.” (Ridho L Tobing)

<span;>‎

Exit mobile version