Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., memberikan tujuh catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Prov. Sulut tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Masukan komprehensif tersebut disampaikan Gubernur saat membacakan Pemandangan Umum/Pendapat Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, didampingi para Wakil Ketua yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Reynald Anter, S.E., M.E., dan Stella Marlina Runtuwene, A.Md.Sek., serta dihadiri oleh 25 dari total 45 anggota dewan. Gubernur Yulius Selvanus hadir didampingi Wakil Gubernur Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Soroti Data Kekerasan dan Tantangan Nyata Daerah
Dalam penyampaiannya, Gubernur Yulius Selvanus menyambut positif langkah DPRD Sulut yang telah menginisiasi ranperda tersebut. Meski Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Sulawesi Utara membaik dari 0,386 pada tahun 2024 menjadi 0,340 pada tahun 2025, Yulius menekankan bahwa kesenjangan antarwilayah kabupaten/kota serta maraknya kasus kekerasan masih menjadi ancaman serius.
Data Simfoni PPA periode 2021 hingga 2025 menunjukkan akumulasi 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, data UPTD PPA Provinsi Sulut per 17 Oktober 2026 mencatat 150 laporan pengaduan dengan total 190 korban (59 perempuan dan 131 anak).
Menaruh perhatian mendalam atas realitas angka kekerasan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan, “Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka, terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya.”
Menjelaskan urgensi kehadiran regulasi daerah yang terintegrasi, Gubernur Yulius Selvanus menerangkan, “Pemberdayaan perempuan tidak boleh hanya berfokus pada aspek perlindungan saat terjadi permasalahan, namun perlu diperhatikan pentingnya penguatan kesetaraan gender yang berbasis kondisi daerah guna memperluas akses, kesempatan, partisipasi, serta kontrol perempuan di sektor ekonomi, sosial, budaya, dan politik.”
Poin Penting Catatan Gubernur Yulius untuk Pembahasan Ranperda
Gubernur Yulius menyampaikan bahwa Pemprov Sulut pada prinsipnya memberikan dukungan penuh agar Ranperda Prakarsa DPRD ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, untuk memastikan regulasi yang dilahirkan memiliki kualitas hukum yang prima dan aplikatif di lapangan, Gubernur merinci tujuh poin catatan kritis:
1. Harmonisasi Regulasi: Seluruh ketentuan ranperda wajib diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan.
2. Kejelasan Kewenangan: Penegasan batas kewenangan antara Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama pada koordinasi penanganan awal dan rujukan lanjutan.
3. Penyelarasan Kelembagaan: Penataan fungsi perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), UPTD PPA, dan lembaga layanan guna mencegah duplikasi fungsi.
4. Kerahasiaan Identitas: Perlindungan ketat atas data pribadi dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban kekerasan.
5. Penguatan Standar Layanan: Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem rujukan, serta skema pemantauan dan evaluasi terpadu.
6. Keselarasan Anggaran: Ketentuan pendanaan wajib disesuaikan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
7. Teknik Penyusunan Hukum: Konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal agar terhindar dari multitafsir saat diimplementasikan.
Menegaskan iktikad baik di balik masukan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menandaskan, “Saya tegaskan kembali bahwa catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Raperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar peraturan daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik, dapat dilaksanakan, dan responsif.”
Mengajak seluruh elemen membangun sistem perlindungan berkelanjutan, Gubernur Yulius Selvanus mengunci, “Saya percaya, ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat, dan mempersiapkan generasi masa depan
Kesiapan Bapemperda dan Kelanjutan Pembahasan Pansus
Sebelumnya, penjelasan awal ranperda terdiri dari 9 bab dan 100 pasal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera. Ia memaparkan bahwa ranperda ini merupakan amanat Propemperda 2026 yang diusulkan demi menghadirkan kesetaraan serta perlindungan menyeluruh hingga ke wilayah kepulauan.
Menjelaskan komitmen legislatif dalam melahirkan produk hukum berkualitas, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera menyatakan, “Tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.”
Pasca-penyampaian Pendapat Gubernur, Rapat Paripurna menetapkan bahwa pembahasan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat I. Sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus), proses pendalaman materi akan digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut.
Mengakhiri jalannya Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menutup, “Dengan penyampaian laporan DPRD tentang Raperda ini, kita berharap adanya komitmen bersama untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan, menjamin pemenuhan hak-hak anak, serta mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera.” (Ridho L Tobing)
