Manado, SUDARA.ID – Advokat Risky Hidayat, melalui kuasa hukumnya Faisal Wicaksono, resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan admin grup media sosial Facebook “Sulut Viral Kawanua” ke Polda Sulut, atas dugaan percobaan pemerasan.
Laporan ini dipicu oleh permintaan sejumlah uang sebagai syarat penghapusan unggahan yang dinilai menyudutkan kliennya pada awal pekan ini, 10-11 Maret 2026.
“Kami sudah buat laporan polisi pada 11 Maret kemarin. Ini khusus terkait pemerasan. Saat klien kami meminta postingan dihapus, oknum admin meminta biaya sebesar Rp750 ribu sebagai syarat penghapusan. Ini kami laporkan sebagai percobaan pemerasan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),” ungkap Faisal kepada awak media, Jumat (13/3/2026) malam.
Selain laporan pidana di Polda Sulut, Faisal juga menyoroti pemberitaan di media online swarakawanua.id yang dianggap telah melecehkan profesi kliennya sebagai seorang advokat.
“Teman-teman bisa melihat nanti di dalam postingan swarakawanua ini, yang mana ada narasi yang disampaikan dalam kalimat “Pengacara Anak”. Ini yang kemudian kami minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, apa maksud narasi tersebut,” kata Faisal.
Faisal menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan aduan resmi ke Dewan Pers terkait ungkapan narasi tersebut pada Kamis (12/3/2026) malam.
“Bukti tanda terima laporan sudah ada, dan kami lagi sementara menunggu jawaban dari pihak Dewan Pers. Semoga dalam waktu dekat ini bisa direspon oleh pihak Dewan Pers,” ujar Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan temuan menarik terkait operasional media yang diadukannya. Berdasarkan penelusuran struktur organisasi, oknum berinisial DS alias Dance yang memuat berita tersebut diduga menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan berkapasitas sebagai wartawan.
“Karena kalau kami lihat di dalam struktur organisasinya, dia ini sebagai Komisaris Utama, bukan sebagai wartawan. Ini yang kemudian kami sampaikan kepada Dewan Pers bahwa seharusnya yang membuat berita itu adalah wartawan bukan sebagai komisaris utama,” beber Faisal.
“Itu yang kami sampaikan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Kami sudah sampaikan dasar pertimbangan kami, kemudian tuntutan kami sudah kami jelaskan di dalam pengaduan yang kami sampaikan tadi malam,” imbuhnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelusuran, media swarakawanua.id diduga belum terdaftar maupun terverifikasi di Dewan Pers. Fakta ini turut dicantumkan dalam poin pengaduan mereka agar menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut bagi Dewan Pers.
Meski belum melakukan komunikasi langsung dengan pihak media bersangkutan, Faisal memastikan bahwa langkah hukum akan terus berjalan. Pihaknya berencana akan meneruskan laporan pidana ke Polda Sulut terkait pemberitaan tersebut segera, setelah mendapatkan rekomendasi atau tanggapan resmi dari Dewan Pers.
