Manado, SUDARA.ID – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap berjalan bagi masyarakat meski bertepatan dengan momen Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.
Kadis Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat tetap terpenuhi tanpa terkendala hari libur.
Berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bernomor 400.8/4780, menginstruksikan agar setiap daerah Kabupaten/Kota mengatur jadwal piket petugas untuk melayani warga.
Detail Operasional Layanan
Meskipun operasional tetap berjalan, terdapat penyesuaian waktu pelayanan selama dua hari tersebut:
– Waktu Operasional: Pelayanan dibuka selama setengah hari kerja.
– Fokus Layanan Utama: Perekaman dan pencetakan KTP-el menjadi prioritas utama selama masa libur ini.
– Layanan Lainnya: Masyarakat tetap dapat mengurus administrasi kependudukan lainnya serta dokumen kependudukan yang bersifat mendesak.
Imbauan bagi Masyarakat
Pemerintah mengimbau warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen untuk memperhatikan beberapa hal penting agar proses berjalan lancar:
– Cek Jadwal Lokal: Masyarakat diharapkan memantau jadwal spesifik yang diumumkan oleh – Dinas Dukcapil di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing, mengingat adanya penyesuaian kondisi daerah.
– Kelengkapan Berkas: Pastikan seluruh persyaratan dokumen yang diperlukan telah siap dibawa sebelum mendatangi kantor layanan.
– Ketertiban Umum: Warga diminta untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama berada di area pelayanan.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan hak sipil dasar di wilayah Sulawesi Utara. Petugas di tingkat Kabupaten/Kota nantinya wajib melaporkan hasil pelayanan harian kepada tingkat Provinsi paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.
















