Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaPemerintahan

Dukcapil Sulut Tetap Buka Layanan Adminduk Libur 14-15 Mei 2026

×

Dukcapil Sulut Tetap Buka Layanan Adminduk Libur 14-15 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri. (Foto: Dok. Istimewa)
Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri. (Foto: Dok. Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap berjalan bagi masyarakat meski bertepatan dengan momen Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.

Kadis Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh menyampaikan bahwa ​langkah ini diambil guna memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat tetap terpenuhi tanpa terkendala hari libur.

Example 300x600

Berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bernomor 400.8/4780, menginstruksikan agar setiap daerah Kabupaten/Kota mengatur jadwal piket petugas untuk melayani warga.

Baca juga:   DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tujuh Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara

​Detail Operasional Layanan

​Meskipun operasional tetap berjalan, terdapat penyesuaian waktu pelayanan selama dua hari tersebut:

– ​Waktu Operasional: Pelayanan dibuka selama setengah hari kerja.

– ​Fokus Layanan Utama: Perekaman dan pencetakan KTP-el menjadi prioritas utama selama masa libur ini.

– ​Layanan Lainnya: Masyarakat tetap dapat mengurus administrasi kependudukan lainnya serta dokumen kependudukan yang bersifat mendesak.

Baca juga:   Harap-Harap Cemas (H2C) Menanti Putusan 10 Sengketa Pilkada Sulut di MK, Dismissal atau Lanjut?

​Imbauan bagi Masyarakat

​Pemerintah mengimbau warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen untuk memperhatikan beberapa hal penting agar proses berjalan lancar:

– ​Cek Jadwal Lokal: Masyarakat diharapkan memantau jadwal spesifik yang diumumkan oleh – Dinas Dukcapil di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing, mengingat adanya penyesuaian kondisi daerah.

– ​Kelengkapan Berkas: Pastikan seluruh persyaratan dokumen yang diperlukan telah siap dibawa sebelum mendatangi kantor layanan.

Baca juga:   Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Stok Beras di Sumsel Aman Hingga Maret 2024

– ​Ketertiban Umum: Warga diminta untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama berada di area pelayanan.

​Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan hak sipil dasar di wilayah Sulawesi Utara. Petugas di tingkat Kabupaten/Kota nantinya wajib melaporkan hasil pelayanan harian kepada tingkat Provinsi paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *