Jakarta, SUDARA.ID – Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) secara resmi diusung oleh Partai Golkar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pada pilkada 27 November 2024 mendatang.
Pengusungan ini tegaskan dalam bentuk mandat berupa Surat Keputusan (SK) dan formulir B.1-KWK yang langsung diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kediaman Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/7/2024) sore.
Momen spesial tersebut turut disaksikan langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP) yang bersyukur atas restu dari Partai Golkar kepada E2L dan MEP untuk maju sebagai pasangan kontestan di Pilkada Sulut di penghujung tahun 2024 mendatang.
Momen ini menjadi lebih spesial bagi E2L dan MEP, karena menerima langsung SK Formulir B.1-KWK dari tangan Sang Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, setelah sehari sebelumnya 10 SK yang sama diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus kepada calon dari berbagai calon kepala daerah di Indonesia yang akan diusung Partai Golkar.
Diinformasikan bahwa ada 3 calon Kepala Daerah yang menerima SK langsung dari Airlangga Hartarto termasuk E2L dan MEP, yaitu Calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Calon Gubernur Kalimantan Timur, tempat dimana Ibu Kota Negara (IKN) berada, H Rudy Mas’ud.
Mandat Partai Golkar ini memastikan kontestasi duo E2L – MEP pada pilkada Sulut 2024 setelah pekan lalu (10/7) Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono juga telah memberikan dukungannya kepada E2L dan MEP.
Partai Golkar dan Demokrat yang sama-sama memiliki 6 kursi di DPRD Sulut, adalah amunisi 12 kursi, yang cukup untuk menyegel persyaratan 20 persen kursi di Dewan Sulut bagi ke 2 Partai tersebut untuk mengusung E2L dan MEP sebagai pasangan calon Gubernur.
E2L dan MEP menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pilkada 2024 di Sulut pertama yang mendapat SK Formulir B.1-KWK dari partai politik pengusung. (**)