Bitung, SUDARA.ID – Seorang pria terduga pelaku pencurian perhiasan emas berinisial AW (19) berhasil di tangkap Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, menyampaikan bahwa perhiasan emas yang dicuri adalah milik seorang wanita bernama Umi Widyaswati.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 7 Mei 2024 pukul 21.00 Wita di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,” Iptu Iwan Setiyabudi.
Iwan juga menginformasikan bahwa aksi pencurian emas ini terjadi pada bulan Januari 2024, dimana saat itu pelaku mencuri 3 buah cincin dan 3 buah gelang.
Tidak hanya sampai disitu, Iwan menyampaikan bahwa AW juga kembali melakukan pencurian 1 kalung emas di awal Mei ini.
“Kerugian ditaksir sebesar Rp.25 juta. Diduga perhiasan emas itu pelaku jual tempat jual-beli emas di Pusat Kota Bitung,” ucap Iwan.
Saat ditangkap, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah HP, 3 buah surat bukti gadai emas dan 5 buah pakaian yang dibeli pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.