Manado, SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus resmi memutuskan tidak menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, dengan menetapkan keringanan pokok pajak sebesar 25 persen, bebas pajak progresif dan pembebasan PKB setahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (7/1/2026) sore.
“Tidak ada kenaikan pajak (kendaraan bermotor), kita pro-rakyat!” lugas Gubernur Yulius Selvanus sesaat setelah menandatangani surat tersebut.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Sulut. Yang ada justru keringanan,” imbuhnya.
Kebijakan Gubernur Yulius ini justru memangkas pajak kendaraan dan memperluas kemudahan, sebagai bentuk nyata komitmennya menjaga daya beli dan mobilitas warga Sulawesi Utara.
Selanjutnya, melalui akun pribadi media sosial miliknya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan, “Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Berdasarkan hal itu, saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting sebagai berikut,
Pertama, Keringanan Pokok Pajak 25% – Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.
Kedua, Bebas Pajak Progresif – Saya juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
Ketiga, Pembebasan PKB 1 Tahun – Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
“Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” kunci Gubernur Yulius Selvanus.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar insentif fiskal, melainkan pesan moral kepemimpinan, dimana pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya, terutama di tengah tantangan ekonomi dan tingginya biaya hidup.
Kebijakan Gubernur inipun menuai respon positif publik, yang menilai langkah Gubernur Yulius sebagai bukti kepemimpinan yang mendengar suara rakyat, bergerak cepat, dan mengambil keputusan berani.
Dengan kebijakan ini, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan arah pembangunan Sulawesi Utara yang berpijak pada empati, keadilan, dan kesejahteraan bersama—sebuah kepemimpinan yang tidak sekadar mengatur, tetapi juga merasakan apa yang dirasakan rakyatnya.
Keputusan Gubernur mengenai keringanan pajak yang sudah terlanjur naik akibat berlakunya UU no 1 thn 2022, kini tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali seperti semula, dan akan berlaku sejak hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, pukul 00.01 WITA.
















