Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrimManado

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Hibah 2 Unit Kapal FBST dari BPA Kejaksaan RI

×

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terima Hibah 2 Unit Kapal FBST dari BPA Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (kanan) bersama Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi SH MH. (Foto: Istimewa)
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (kanan) bersama Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi SH MH. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus memastikan 2 unit kapal ikan hasil penindakan dan penegakkan hukum perkara Illegal Fishing yang dihibahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir yang dapat berkontribusi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” kata Gubernur Yulius Selvanus, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025).

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus dalam bagian dari sambutannya saat secara resmi menerima hibah 2 unit kapal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, yaitu kapal FB ST Bobby 1 beserta alat kelengkapannya dengan ukuran 151 GT dan FB ST Michael 138 dengan ukuran 65,7 GT beserta alat kelengkapannya, yang merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara tindak pidana illegal fishing yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inchract), berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama Terpidana Sanny Dela Pena, dengan nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu rupiah) berdasarkan Nilai Wajar pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Baca juga:   KPU Bitung di Minta Buktikan Pergeseran 1.442 Suara Sesuai Regulasi

Kedua kapal tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi SH MH dalam bentuk penandatanganan naskah dan berita acara pemindahtangan secara hibah yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Penyerahan 2 unit kapal tersebut turut disaksikan oleh para stakeholder Kelautan dan Perikanan, diantaranya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., dan Tim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor J. Mailangkay, para unsur Forkopimda, para Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus mengungkapkan apresiasinya atas koordinasi cepat lintas sektor sehingga proses hibah ini dapat terselenggara dengan baik.

‎“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” apresiasi Gubernur.

Diketahui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing dengan pola tangkap-manfaat, dimana kapal-kapal hasil tangkapan yang telah menjalani proses penegakkan hukum tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

Baca juga:   Tanggapi Status DPO, Pengacara CL-IWL Bantah Kliennya Melarikan Diri dan Siap Hadir di Persidangan

‎“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono saat menyampaikan sambutannya.

Namun dalam penerapanya, Pung mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik, sehingga kini kapal-kapal tersebut diarahkan kepada para pihak yang dinilai memiliki kemampuan dalam merawat serta memanfaatkannya secara optimal.

“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kajati Sulut yang turut mendampingi Kepala BPA Kejaksaan RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH memastikan bahwa kapal yang dihibahkan kepada Pemprov Sulut tersebut telah melalui berbagai proses pemeriksaan dan dinyatakan layak untuk digunakan.

“Kami berharap aset negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” ujar Kajati.

Sebagai refleksi atas momen penting ini, Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi SH MH dalam sambutannya menyampaikan, “Barang rampasan negara harus bernilai guna, karena pemulihan aset adalah bagian dari keadilan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan ini menjadi wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menerapkan penegakan hukum modern yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan dan memanfaatkan aset negara.

Baca juga:   KPU Sulut Kawal Hak Suara Pengungsi Gunung Ruang

“Pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern,” ucap Kajati Jatim tersebut.

Dirinya juga menekankan upaya Kejaksaan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan namun juga memperhatikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.

“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

“Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimana mestinya yang diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan,” kuncinya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat besarnya potensi hasil laut Sulut, namun hingga saat ini masih belum bisa memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat.

Menurut Gubernur, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *