Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Buronan Kasus ITE Nina Muhammad Diamankan Tim Intelijen Kejati Sulut dan Kejari Manado 

1601
×

Buronan Kasus ITE Nina Muhammad Diamankan Tim Intelijen Kejati Sulut dan Kejari Manado 

Sebarkan artikel ini
Tim Intelijen Kajati Sulut dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado membawa Terpidana perkara ITE Nina Muhammad ke Manado melalui jalur udara. (Foto: Istimewa)
Tim Intelijen Kajati Sulut dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado membawa Terpidana perkara ITE Nina Muhammad ke Manado melalui jalur udara. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Buronan terpidana kasus ITE, Nina Muhammad (41) berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Sulut bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado dari Jakarta ke Lapas Perempuan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (31/7/2024).

Tim Intelijen Kajati Sulut yang dipimpin oleh Kasi E Dr.Muhammad Adri K SH MH, bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado, diantaranya Kasi Intel Arthur Piri dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie, melakukan penjemputan Nina Muhammad dari setelah sehari sebelumnya (30/7), Nina Muhammad menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan untuk mengakhiri pelariannya selama 2 tahun 6 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI.

Example 300x600

Tim Kejati Sulut dan Kejari Manado membawa Nina Muhammad dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuju ke Kota Manado melalui jalur udara menggunakan pesawat terbang dan selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Nina Muhammad ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kota Tomohon.

Baca juga:   Dihadapan Majelis Hakim, Dolfie Maringka Sampaikan Langsung Permintaan Maafnya kepada Gubernur Olly Dondokambey

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Dalam putusan tersebut, Nina Muhammad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU No. ’19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terpidana terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik; Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *