Senayan (Jakarta), SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., membeberkan secara gamblang sejumlah persoalan krusial pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang menghambat pembangunan di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Yulius menekankan kondisi geografis Sulut yang terbatas, di mana wilayah daratan hanya mencakup 33 persen sementara 77 persensisanya merupakan lautan. Dari keterbatasan daratan tersebut, sebagian besar wilayah terdiri dari pegunungan, lembah, dan jurang, dengan luas sawah yang hanya mencapai 39.000 hektar.
”Jika kita bicara swasembada beras, itu sulit tercapai karena luas sawah hanya 39.000 hektar. Kami pun kesulitan mengoptimalkan lahan karena terbatasnya dataran,” ujar Gubernur Yulius.
Selain keterbatasan lahan, Yulius menyoroti tiga isu pertanahan utama yang mendesak untuk diselesaikan pusat:
1. Pemanfaatan Lahan HGU Kadaluarsa: Banyak Hak Guna Usaha (HGU) di Sulut yang masa pakainya telah berakhir. Pemprov Sulut mendorong agar lahan HGU tidak terpakai tersebut dikembalikan pengelolaannya ke daerah.
2. Tumpang Tindih di KEK Likupang: Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang menjadi satu-satunya dari lima DPSP nasional yang belum berjalan maksimal. Hal ini dipicu oleh persoalan sengketa lahan tumpang tindih antara lokasi pariwisata dengan lahan HGU PTP yang sebenarnya telah habis masa izinnya.
3. Terbengkalainya Lahan IUP Mati: Ribuan hektar lahan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mati di bawah kewenangan Kementerian ESDM kini terlantar dan tidak dapat diolah oleh daerah.
”Ini sudah banyak cara kami laporkan ke pusat untuk dibantu diselesaikan, agar Likupang betul-betul bisa dilaksanakan sebagaimana destinasi super prioritas di tempat lain,” tegas Yulius.
Menanggapi laporan tegas Gubernur Yulius, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera menginventarisir seluruh HGU yang telah habis masa izinnya.
Komisi II berkomitmen membentuk tim bersama guna mengawasi langsung pengalihan HGU kadaluarsa agar dapat diperuntukkan bagi kepentingan daerah, baik melalui BUMD/Perusda maupun penerbitan Hak Pengelolaan (HPL).
”Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di rumahnya sendiri, tentu kita lebih senang. Jangan sampai dua kali Gubernur datang ke Komisi II urusannya belum beres,” ujar Rifqinizamy.
RDP yang dipimpin oleh DPR RI ini menjadi bagian dari pengawasan tata ruang sekaligus bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. RUU tersebut dirancang untuk mengatasi fragmentasi hukum, konflik norma, serta diskoordinasi kewenangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan investasi maupun dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN). (Ridho L Tobing)
















